Dinas LH Jakbar: Surat Minta THR Manfaatkan Momen Jelang Lebaran

28 Mei 2018 21:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kupon palsu atas nama dinas kebersihan. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kupon palsu atas nama dinas kebersihan. (Foto: dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Beredar surat permintaan biaya retribusi kebersihan lingkungan sebesar Rp 200 ribu mengatasnamakan petugas dari Dinas Kebersihan. Selain itu, beredar juga kupon retribusi pengangkutan sampah toko senilai Rp 20 ribu per bulan yang banyak beredar di wilayah Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kepala Suku Dinas Lingkungan Jakarta Jakarta Barat Edy Mulyanto menyatakan surat yang beredar dan ditujukan bagi pemiik tempat usaha adalah palsu. Ia melihat modus ini digunakan dengan memanfaatkan momen lebaran untuk meminta tunjangan hari raya (THR).
"Mau cari kesempatan menjelang lebaran," kata Edy saat dihubungi kumparan, Senin (28/5).
Edy menjelaskan, modus serupa pernah terjadi beberapa kali setiap menjelang hari raya. Ia memastikan tidak ada jajarannya, baik PNS maupun pekerja harian lepas (PHL), yang menyebarkan kupon tersebut.
Lebih lanjut, ia telah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menindak tegas oknum tersebut.
"Itu orang luar yang mau menjelekkan institusi kami. Saat ini kami sudah bekerja dengan satpel, antisipasi kalau hal ini ditemukan. Ditindaklanjuti, kalau perlu ditangkap," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Kami juga sedang mencari pelakunya, bekerja sama dengan para lurah dan camat," tambah Edy.
Beberapa kejanggalan terlihat dalam kupon dan surat yang beredar. Kupon tersebut tertulis dikeluarkan dari Dinas Kebersihan, padahal sejak tahun 2017 sudah berganti menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, pengedaran kupon berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 juga dinyatakan salah.
Contoh bukti pembayaran resmi retribusi daerah. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Contoh bukti pembayaran resmi retribusi daerah. (Foto: dok. Istimewa)
"Kami juga retribusi kebersihan tidak keluarkan kupon atau struk. Surat pembayaran retribusi kebersihan langsung melalui Bank DKI, enggak pakai uang cash," tutur Edy.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengimbau kepada masyarakat yang menemukan oknum dengan memanfaatkan surat meminta THR agar melaporkan ke dinasnya dan pihak keamanan terkait.