Dinas Tenaga Kerja Aceh Pulangkan 51 TKA Ilegal Asal China

20 Januari 2019 0:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tenaga kerja asing asal China meninggalkan Aceh. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga kerja asing asal China meninggalkan Aceh. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh memastikan 51 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China resmi meninggalkan Aceh. Mereka harus keluar dari tanah rencong setelah diketahui tidak mengantongi dokumen lengkap bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Technology Co.Ltd, mitra PT Lafarge Holcim Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Mereka sudah pulang 49 orang naik Lion pukul 16.00 WIB tadi melalui Bandara SIM. Sementara dua orangnya lagi lebih dulu berangkat kemarin. Pas 51 orang semuanya sudah berangkat ke Jakarta ke perusahaan induk mereka,” kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Putut Rananggono, dikonfirmasi kumparan Sabtu (19/1).
Para pekerja ini sebelumnya telah diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen sampai batas waktu Jumat (18/1) kemarin. Namun tidak digrubis hingga tenggat waktu yang telah ditentukan. Sehingga mereka diminta untuk segera meninggalkan Aceh sampai batas waktu pukul 18.00 WIB sore tadi.
“Mereka kita minta untuk segera meninggalkan Aceh batasnya sampai pukul 18.00 WIB sore tadi,” ujarnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Rahmad Raden, mengatakan, para pekerja asing tersebut sebenarnya memiliki dokumen. Hanya saja dokumen yang mereka kantongi tercatat sebagai jasa kontribusi. Sedangkan prakteknya mereka bekerja sebagai teknisi untuk pembangkit listrik.
ADVERTISEMENT
“Mereka sudah ditegur untuk menarik diri dari wilayah kerja. Soal deportasi itu kewenangan dari imigrasi. Kita minta mereka keluar dulu dari wilayah Aceh,” kata Rahmad.
Ihwalnya 51 TKA itu sebagian dari mereka telah diminta untuk memperbaiki dokumen sampai batas waktu yang ditetapkan. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan. Sehingga Disnaker Aceh mengambil sikap tegas meminta keseluruhannya untuk meninggalkan Aceh.
“Awalnya hanya sebahagian diminta untuk meninggalkan Aceh. Tapi karena perusahaan tidak kooperatif, semuanya (TKA) diminta keluar dari Aceh,” katanya.
Tenaga kerja asing asal China meninggalkan Aceh. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga kerja asing asal China meninggalkan Aceh. (Foto: Dok. Istimewa)
Sementara itu humas PT LCI, Farabi Azwany mengatakan 51 TKA tersebut bekerja di bagian kelistrikan PT LCI. Namun mereka adalah karyawan dari PT Shandong Licun Power Plant Technology. Sebagai pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengoperasikan power plant sebagai penyedia daya listrik di PT LCI.
ADVERTISEMENT
“Mereka bukan karyawan kami tetapi karyawan dari PT Shandong Licun Power Plant Technology sebagai pihak ketiga. Dengan demikian, semua izin kerja karyawan kontraktor tersebut adalah sepenuhnya tanggung jawab dari PT Shandong Licun Power Plant,” ujar Farabi dalam keteranganya.
Kendati demikian, perusahaan tempatnya bekerja memastikan semua perbaikan kewajiban sehubungan dengan revisi ijin kerja karyawan tersebut akan dilakukan secepatnya oleh pihak PT Shandong Licun Power Plant. Dengan berkoordinasi bersama pihak Disnaker Provinsi Aceh dan seluruh pemangku kepentingan yang terkait lainnya.
“Seluruh izin karyawan kontraktor tersebut sepenuhnya tanggungjawab PT Shandong Licun Power Plant. Ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hasil temuan dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak Disnaker Aceh pada tanggal 15 Januari 2019 lalu,” katanya.
Tenaga kerja asing asal China meninggalkan Aceh. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga kerja asing asal China meninggalkan Aceh. (Foto: Dok. Istimewa)
Berkaitan dengan berkas dokumen mereka yang tidak memenuhi syarat, PT LCI akan melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut. Perusahaan juga akan memastikan sehubungan dengan revisi izin kerja karyawan akan dilakukan secepatnya oleh pihak PT Shandong Licun Power Plant.
ADVERTISEMENT
Disamping itu, secara terpisah Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habiby Inseun, mengatakan, Aceh sebenarnya memiliki SDM di bidang power plant sebagai penyedia daya listrik. Sehingga perusahaan tersebut tidak perlu mendatangkan pekerja asing.
“Pekerja lokal di Aceh sebenarnya ada yang memiliki kompetensi di bidang power plant yang sudah bersertifikasi mengerjakan pekerjaan tersebut. Seharusnya bisa dipekerjakan dan tidak perlu harus mendatangkan pekerja dari luar negeri,” ujarnya.
Atas peristiwan ini Habibi berharap pemerintah dapat memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar dan menengah menyangkut dengan tenaga asing serta melakukan pengawasan perlindungan sosial.
“Pemerintah juga perlu sesekali mengawasi, apakah jaminan sosialnya, apa sudah terdaftar BPJS ketenagakerjaan, upah, kontrak dan jaminan sosial lainnya,” sebut Habiby.
ADVERTISEMENT