Dipanggil Kejagung Terkait Korupsi Bansos, Alex Noerdin Mangkir Lagi

20 September 2018 12:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alex Noerdin di Kantor Wapres (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alex Noerdin di Kantor Wapres (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun anggaran 2013.
ADVERTISEMENT
Namun, Alex kembali mangkir dalam panggilan keduanya kali ini. Alex beralasan harus menghadiri pelantikan penjabat (Pj) Gubernur Sumsel. Sebelumnya Alex pernah dipanggil pada Kamis (13/9) lalu, namun ia tak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri untuk tugas dinas.
“Yang bersangkutan infonya tidak hadir karena ada acara pelantikan Pj Gubernur Sumsel,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono saat dihubungi, Kamis (20/9).
Warih Sadono Dirdik Jampidsus Kejagung (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Warih Sadono Dirdik Jampidsus Kejagung (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Warih mengatakan, surat permintaan penundaan pemeriksaan sudah diterima oleh pihaknya dari pengacara Alex Noerdin. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Alex akan dijadwalkan lagi pekan depan.
“Surat minta penundaan pemeriksaan sudah saya terima tadi dari kuasa hukumnya. Dijadwalkan pemeriksaan kembali pekan depan” jelas Warih.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi antara lain anggota DPRD Provinsi Sumsel. Kejagung menemukan penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut.
Awalnya, APBD Provinsi Sumatera Selatan 2013 menetapkan dana untuk hibah dan bansos sebesar Rp 1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Adapun, penggunaan dana diduga tidak sesuai peruntukan dan laporan pertanggung jawaban juga diduga fiktif.