Dipecat Sebagai Anggota Polisi, Brigpol ERL Ajukan Banding

22 Januari 2019 9:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bidpropam Polda Maluku Memberhentikan Dengan Tidak Hormat (PDTH) Brigpol ERL. Anggota Intelkam Polda Maluku tersebut dipecat karena menembak seorang warga hingga tewas pada 22 November 2018.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Roem Ohirat mengatakan, usai diberhentikan, Brigpol ERL mengajukan banding atas pemecatannya karena tak terima.
“Haknya untuk mengajukan banding digunakan, kita proses,” kata Roem saat dihubungi, Selasa (22/1).
Roem menyebut kasus Brigpol ERL telah di tangan pihak kejaksaan. Brigpol ERL dituduh menewaskan seorang warga di salah satu warung, Desa Bere-bere, Ambon.
“Sudah tahap dua di JPU,” ujar Roem.
Brigpol ERL merupakan tersangka kasus pembunuhan Vlegon Pitris. Anggota Ditintelkam Polda Maluku ini memainkan pistol dalam pengaruh minuman keras.
Dalam kondisi mabuk, ia tak sengaja menembakkan senjata api miliknya hingga mengenai dada Vlegon hingga korban meninggal dunia 22 September 2018 lalu.