Diperiksa KPK, Chairuman Harahap Dikonfirmasi Soal Anggaran e-KTP

10 Juli 2018 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Chairuman Harahap usai diperiksa KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Chairuman Harahap usai diperiksa KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK kembali memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. Usai diperiksa lebih dari lima jam, Chairuman mengaku dikonfirmasi soal anggaran proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Keterangan proses penganggaran bagaimana," ujar Chairuman di Gedung KPK, Selasa (10/7).
Ia tercatat sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus e-KTP. Kali ini, politikus Golkar itu bersaksi untuk rekannya sesama partai yang sudah ditetapkan tersangka, Markus Nari.
Chairuman menuturkan, keterangan yang ia berikan kepada penyidik, masih sama dengan keterangan yang ia berikan saat bersaksi untuk tersangka lain.
Terkait soal aliran dana e-KTP, Chairuman mengaku tidak mengetahuinya. Termasuk soal dugaan adanya pemberian uang ke sejumlah mantan pejabat Kemendagri. "Enggak ada, sepanjang pengetahuan saya, enggak ada," kata Chairuman.
Dalam surat dakwaan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong disebutkan, Chairuman diduga menerima uang sebesar USD 584 ribu dan Rp 26 miliar dari Andi, selaku rekan bisnis Setya Novanto dan pengusaha pemenang tender e-KTP.
Chairuman Harahap usai diperiksa KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Chairuman Harahap usai diperiksa KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Chairuman juga disebut pernah meminta uang sejumlah USD 100 ribu ke Irman, melalui Miryam Haryani untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR ke beberapa daerah. Uang tersebut diminta Chairuman pada bulan Mei 2011. Chairuman membantah tudingan soal aliran uang tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, setidaknya, ada delapan tersangka yang sudah dijerat KPK. Kedelapan tersangka tersebut berasal dari kluster berbeda, yaitu politisi, pihak swasta, dan pejabat kemendagri. Lima dari delapan tersangka sudah menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mereka adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Markus Nari, Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur utama PT Quadra Solutions, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, serta sahabat Setya Novanto, Made Oka Masagung.
Untuk Irman, Sugiharto, dan Setya Novanto, telah menyandang status baru sebagai terpidana usai KPK menyatakan status hukum ketiganya inkracht atau berkekuatan hukum tetap.