Diperiksa KPK, Menteri PUPR Dicecar soal Eks Kepala BPJN IX

14 Mei 2018 20:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono. Basuki diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi terkait proyek di Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
Usai menjalani pemeriksaan, Basuki mengaku dicecar soal perkenalannya dengan Rudi Erawan, Bupati Halmahera Timur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, ia juga dicecar terkait pengangkatan Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Terkait kasus ini, Amran juga sudah dijerat secara hukum dan telah berstatus sebagai terpidana.
"Saya dipanggil untuk tersangka Pak Rudy Erawan, yang dari Halmahera Timur. Intinya pertanyaannya adalah proses pengangkatan Pak Amran sebagai kepala balai. Jadi ditanya apakah saya kenal Pak Rudy, saya (bilang) tidak kenal. Dan proses pengangkatan Pak Amran sebagai kepala balai itu sudah mengikuti proses baperjakat di badan pertimbangan di jabatan dan kepangkatan di Kementerian PUPR. Intinya itu ya ditanyakan," ujar Basuki di Gedung KPK, Senin (14/5).
ADVERTISEMENT
Selama proses pemeriksaan, Basuki menyebut tak ada pertanyaan berkaitan dengan penerimaan uang baik oleh Amran maupun Rudi. Ia mengatakan, pertanyaan penyidik lebih menjurus kepada Amran.
"Saya tidak ditanya soal itu. Jadi saya datang, dipanggil untuk tersangka Pak Rudy Erawan. Jadi masing-masing ya, tidak ada pertanyaan soal uang. Jadi tentang pengangkatan Pak Amran sebagai kepala balai," ucap Basuki.
Basuki pun menegaskan penunjukkan Amran saat itu sudah sesuai dengan prosedur. Terkait adanya korupsi yang dilakukan Amran agar terpilih menjadi Kepala BPJN IX , Basuki menyebut bahwa hal itu merupakan urusan pribadi.
"Oh itu urusannya dia, tapi kalau kami di PU sudah ada perjakat (Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) itu," kata Basuki.
Penyidik KPK telah menetapkan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan, sebagai tersangka. Politikus PDIP itu diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat. Ia juga disangka menerima sejumlah gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, Rudi Erawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.