Diperiksa KPK, Sekda Jabar Dicecar soal Tata Ruang Terkait Meikarta

29 November 2018 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Jawa barat Iwa Karniwa usai diperiksa KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Jawa barat Iwa Karniwa usai diperiksa KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap proyek Meikarta. Usai diperiksa penyidik, Iwa mengklaim bahwa dirinya tak mengetahui soal perizinan proyek superblok yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, itu.
ADVERTISEMENT
Iwa tidak menampik bahwa salah satu materi pertanyaan penyidik adalah soal tata ruang di Kabupaten Bekasi.
"Ya termasuk salah satunya, saat itu kebetulan saya Ketua TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah). Jadi saya sampaikan juga," ujar Iwa Karniwa usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11).
Tak hanya itu, Iwa juga mengakui materi pertanyaan penyidik terkait adanya indikasi perubahan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi. KPK menduga ada pihak tertentu yang ingin mengubah aturan itu demi penerbitan izin Meikarta.
"Ya proses itu ditanyakan cuma proses itu saya tidak tahu karena saya bukan Ketua BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) saat itu dan kebetulan prosesnya tidak ikut," ujar Iwa.
Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Jawa Barat merupakan pengganti dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Jawa Barat yang telah dibubarkan. TKPRD bertugas dalam proses penataan tata ruang di wilayah Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi dan Surabaya. Dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka.
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (tengah) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (tengah) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima suap, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Kesembilan tersangka itu diduga terlibat suap pengurusan izin untuk mega proyek Meikarta. Adapun, komitmen fee untuk pengurusan berbagai perizinan di proyek Meikarta, yakni Rp 13 miliar. Namun, diduga suap yang baru terealiasi adalah sebesar Rp 7 miliar.
ADVERTISEMENT
KPK menduga terjadi praktik penyuapan dalam rekomendasi penanggulangan kebakaran, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), penanggulangan kebakaran, banjir, tempat sampah, hingga lahan pemakaman, yang dilakukan Lippo Group.