news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dirampas Negara, Vinyl Metallica Diganti Uang Rp 11 Juta oleh Jokowi

20 Februari 2018 16:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi diberikan album Metallica oleh PM Denmark (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi diberikan album Metallica oleh PM Denmark (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan piringan hitam atau vinyl album Master of Puppets milik Metallica yang dihadiahkan kepada Presiden Joko Widodo dirampas oleh negara. Namun kemudian Jokowi mengganti barang tersebut dengan uang sebesar Rp 11 juta.
ADVERTISEMENT
"Uang pengganti barang deluxe box set Metallica judul 'Master Of Puppets Rp 11.079.019," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Selasa (20/2).
Terkait penggantian barang gratifikasi dengan barang, Giri menyebut bahwa hal tersebut diperbolehkan. Ia bahkan mengatakan ada aturan yang mendasari soal itu.
"Kami punya aturan bahwa pelapor kalau ingin memiliki barang yang dilaporkan bisa mengganti dalam bentuk uang," kata Giri.
Aturan yang dimaksud Giri adalah Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015. Pasal 12 ayat (6) pada aturan itu berbunyi: "Dalam hal Gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta Penerima Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a".
ADVERTISEMENT
Sementara Pasal 12 ayat (7) berbunyi: "Penerima Gratifikasi dapat menolak permintaan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6)".
"Pengganti barang gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara," ujar Giri.