Direktur Operasional Sinar Mas Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap

21 Desember 2018 10:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Direktur Operasional Sinar Mas V wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana, sebagai tersangka. Willy akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkaranya dalam kasus dugaan penerimaan suap oleh anggota DPRD Kalteng.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kita periksa sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (21/12).
Selain Willy yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, satu tersangka lainnya dalam perkara ini Teguh Dudy Syamsury Zaldy selaku Manager Legal PT BAP pun akan jalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan terkait dugaan kasus gratifikasi di Gedung KPK, Jakarta, 18/12/2018. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan terkait dugaan kasus gratifikasi di Gedung KPK, Jakarta, 18/12/2018. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Dalam kasus ini setidaknya ada empat orang anggota DPRD Kalteng yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD, Punding LH. Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD, Arisavanah selaku Anggota Komis B DPRD, dan Edy Rosada selaku Anggota Komisi B DPRD.
Adapula tiga orang yang dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT Binasawit Abadi Pratama atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resource and Technology, Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy selaku Manajer Hukum PT BAP. PT BAP merupakan salah satu anak usaha PT Sinar Mas Agro Resource and Technology milik Sinas Mas.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 240 juta. Pemberian suap kepada para anggota DPRD itu diduga bertujuan agar anggota DPRD Kalteng tak mengungkapkan ke publik terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Binasawit Abadi Pratama yang bermasalah. PT Binasawit Abadi Pratama diduga meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT Binasawit Abadi Pratama tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan.
Selain itu, PT Binasawit Abadi Pratama pun diduga meminta agar nantinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalteng untuk tak dilakukan. Direncanakan dalam rapat tersebut akan dibahas terkait dugaan pencemaran lingkungan yang akan dilakukan PT BAP.