Direktur Operasional Sinar Mas Segera Disidang di Kasus Suap Limbah

21 Desember 2018 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan terhadap Direktur Operasional Sinar Mas V Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana. Willy merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap ke anggota DPRD Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Penyidik pun telah menyelesaikan dua berkas tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Teguh Dudy Syamsury Zaldy selaku Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama dan Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT Binasawit Abadi Pratama.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan 3 tersangka ke tahap dua," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jumat (21/12).
PT Sinar Mas Agro Resource and Technology. (Foto: Facebook/@PT Sinar Mas Agro Resource and Technology)
zoom-in-whitePerbesar
PT Sinar Mas Agro Resource and Technology. (Foto: Facebook/@PT Sinar Mas Agro Resource and Technology)
Yuyuk mengatakan, berkas dan bukti perkara kedua tersangka kini telah berada di tangan penuntut umum. Direncanakan berkas perkara ketiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Rencananya sidang akan dilaksanakan di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Yuyuk.
Yuyuk menyebut penyidik KPK telah memeriksa 49 orang saksi dalam melengkapi berkas ketiga tersangka. Para saksi itu termasuk swasta, anggota DPRD Kalimantan Tengah, hingga pejabat dan PNS di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
"Terhadap 3 tersangka ini telah sekurangnya masing-masing dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," imbuh Yuyuk.
Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat konferensi pers di ruang wartawan KPK, Jumat (14/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat konferensi pers di ruang wartawan KPK, Jumat (14/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dalam kasus ini, ada empat orang anggota DPRD Kalteng yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yakni, Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD, Punding LH. Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD, Arisavanah selaku Anggota Komis B DPRD, dan Edy Rosada selaku Anggota Komisi B DPRD.
Adapula tiga orang yang dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resource and Technology, Willy Agung Adipradhana, dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy selaku Manajer Hukum PT BAP. PT BAP merupakan salah satu anak usaha PT Sinar Mas Agro Resource and Technology milik SinaR Mas.
Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton ditahan KPK. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton ditahan KPK. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
Pemberian suap ini diduga bertujuan agar anggota DPRD Kalimantan Tengah tak mengungkapkan ke publik terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP yang bermasalah. PT BAP diduga meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT BAP tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PT BAP pun diduga meminta agar nantinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalteng untuk tak dilakukan. Direncanakan dalam rapat tersebut akan dibahas terkait dugaan pencemaran lingkungan yang akan dilakukan PT BAP.