Direktur Operasional Sinar Mas V Akui Suap Anggota DPRD Kalteng

13 Februari 2019 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap anggota DPRD Kalteng, Willy Agung, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/1/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap anggota DPRD Kalteng, Willy Agung, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/1/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Direktur Operasional Sinar Mas V Wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana, mengaku telah menyuap sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah. Suap yang diberikan Willy berjumlah Rp 240 juta.
ADVERTISEMENT
"Yang Mulia saya sungguh menyesal melakukan ini, saya mengakui salah, ini baru pertama kali bagi saya," ucap Willy seraya menangis saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/2).
Willy menjalani sidang pemeriksaan terdakwa bersama dengan Teguh Dudy Syamsury Zaldy selaku Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama dan Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP). Mereka didakwa bersama-sama menyuap DPRD Kalteng.
Penyesalan juga disampaikan oleh Teguh Dudy Syamsury Zaldy dan Edy Saputra Suradja. Menurutnya, perbuatan suap itu telah merugikan banyak pihak.
"Saya tidak terbayang bisa seperti ini, saya mengakui salah dan menyesal, tidak akan melakukan lagi," kata Eddy.
Sidang kasus dugaan penyuap DPRD Kalteng di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Suap diberikan agar anggota DPRD Kalteng, terutama Borak Milton selaku Ketua Komisi B dan Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B, serta Edy Rosada dan Arisavanah selaku anggota Komisi B, tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
ADVERTISEMENT
Menurut Teguh, kesepakatan uang Rp 240 juta diketahui oleh Borak, Punding, dan lainnya. Bahkan, Punding meminta uang Rp 300 juta khusus untuk dirinya saat berkunjung ke Kantor PT BAP di Jakarta.
"Punding bilang, pokoknya nanti akan mereka upayakan untuk meluruskan ke media bahwa tidak ada pencemaran. Pertama angka muncul dari Punding Rp 300 juta buat dirinya. Enggak lama, Borak sampaikan Rp 20 juta, untuk 12 orang jadi 240 juta. Borak bilang anggaplah ini uang perkenalan karena Sinar Mas tidak pernah koordinasi dengan Komisi B," papar Teguh.
Menurutnya, Willy, Edy dan CEO PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART) di Kalimantan Tengah Selatan bernama Feredy mengetahui dan menyetujui pemberian uang tersebut.
ADVERTISEMENT
Teguh mengatakan telah meminta rekannya bernama Tirra Anastasia untuk menyerahkan uang itu kepada anggota DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada. Tira kemudian bertemu Ari dan Edy di Pusat Nasi Bakar Food Court Sarinah, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Oktober 2018.
Penyerahan uang itu dilakukan. Namun, setelah penyerahan uang dilakukan, ketiganya terkena OTT KPK.
Di kasus ini, KPK menetapkan empat anggota DPRD yang menjadi tersangka yakni Borak Milton, Punding LH Bangkan, Arisavanah, dan Edy Rosada.
KPK juga menetapkan Willy, Edy Saputra, dan Teguh sebagai tersangka pemberi suap. Saat ini yang diajukan ke peradilan baru tiga orang penyuap tersebut.