Direktur RS Medika Akui Setnov Masih Sadar usai Kecelakaan

16 April 2018 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
dr Hafil Budianto Abdulgani, di Pengadilan Tipikor (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
dr Hafil Budianto Abdulgani, di Pengadilan Tipikor (Foto: Marcia Audita/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Ketua DPR Setya Novanto dilarikan ke RS Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan di Permata Hijau pada November 2017. Saat itu, kondisi Setya Novanto disebut sempat tak sadarkan diri usai mobilnya menabrak tiang lampu penerangan jalan.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK lantas menanyakan hal ini ke Direktur RS Medika Permata Hijau, Hafil Budianto Abdulgani. Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan ingin memastikan kondisi Setya Novanto sesungguhnya sesaat setelah kecelakaan itu terjadi.
Hafil mengaku memang sempat meminta laporan Bimanesh Sutardjo, terdakwa sekaligus dokter spesialis penyakit dalam yang menangani Setya Novanto. Namun, di persidangan, Hafil mengaku lupa.
"Apakah ada lebih spesifik, kondisi Setya Novanto saat itu tidak pingsan? Sadar? Dalam tulisan itu?" tanya Takdir kepada Hafil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/4).
"Saya tidak ingat," jawab Hafil yang bersaksi untuk terdakwa Bimanesh.
Mendengar hal tersebut, Takdir kembali mengingatkan Hafil terkait berita acara pemeriksaan yang telah ia tandatangani. Takdir pun membacakan keterangan Hafil saat itu yang menyebut kondisi Setya Novanto yang sempat tersadar.
ADVERTISEMENT
"Di BAP nomor 17 halaman 6, khususnya poin 17 b, kemudian angka tiga, di sini saksi sampaikan 'surat jawaban dr Bimanesh yang dikeluarkan RS Medika pada 2 Desember 2017. Yakni setelah kecelakaan pukul 18.50 WIB, Setya Novanto tiba di ruangan rawat, dr Bimanesh sebagai pemeriksa, pasien masih sadar dan kooperatif'. Betul ini?" tanya Takdir menegaskan.
"Betul," kata Hafil.
Sidang lanjutan Bimanesh Sutarjo. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Bimanesh Sutarjo. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Bimanesh sendiri didakwa bersama-sama dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, atas dugaan memanipulasi data kesehatan untuk menghindari penyidikan KPK terkait dugaan korupsi e-KTP. Fredrich diduga memesan kamar VIP sebelum kecelakaan yang dialami Novanto terjadi. Bimanesh diduga langsung membawa Setya Novanto ke kamar VIP, bukan ke ruang unit gawat darurat.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT