Dirjen Dukcapil Mangkir dari Panggilan KPK

9 Juli 2018 10:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Adim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Zudan rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan korupsi e-KTP, yakni politikus Partai Golkar Markus Nari.
ADVERTISEMENT
Namun, rencana pemeriksaan itu harus ditunda lantaran Zudan mangkir. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan Zudan telah mengirimkan surat terkait ketidakhadirannya. Namun, Febri tak merinci alasan Zudan mangkir.
"Namun telah mengirimkan surat ke KPK dan akan dijadwalkan ulang minggu depan," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (9/7).
Selain Zudan, KPK hari ini juga memanggil empat saksi lainnya untuk Markus Nari. Mereka adalah anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain, pejabat Kemendagri Yuswandi A Tumenggung dan Endah Lestari, serta PNS Ditjen Dukcapil Achmad Purwanto
Markus Nari (Foto:  ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
zoom-in-whitePerbesar
Markus Nari (Foto: ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
Dalam kasus e-KTP ini setidaknya ada delapan orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedelapan tersangka berasal dari kluster berbeda yaitu politikus, pihak swasta, atau pejabat Kemendagri. Lima dari delapan tersangka itu pun sudah menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
ADVERTISEMENT
Delapan tersangka itu ialah Irman dan Sugiharto selaku pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak swasta, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur utama PT Quadra Solutions, politikus Partai Golkar Markus Nari, mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta.
Untuk Irman, Sugiharto dan Setya Novanto kini telah menyandang status baru sebagai terpidana usai vonis untuk mereka berkekuatan hukum tetap.