Dirjen Imigrasi Keluarkan 2 Peraturan Baru Tentang Tenaga Kerja Asing

27 Agustus 2018 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie menyosialisasikan peraturan Keimigrasian, Kekonsuleran dan Diplomatik terbaru digelar di Pullman Hotel Thamrin Jakarta pada Senin (27/8). (Foto: Dok. Media Center Kementerian Hukum dan HAM)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie menyosialisasikan peraturan Keimigrasian, Kekonsuleran dan Diplomatik terbaru digelar di Pullman Hotel Thamrin Jakarta pada Senin (27/8). (Foto: Dok. Media Center Kementerian Hukum dan HAM)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Imigrasi menyosialisasikan peraturan Keimigrasian, Kekonsuleran dan Diplomatik terbaru di Pullman Hotel Thamrin Jakarta, Senin (27/8). Sebanyak 45 perwakilan asing dan 16 organisasi internasional yang bertugas di Jakarta diundang dalam sosialisasi ini.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie mengatakan, ada dua peraturan terkini yang disampaikan dalam pertemuan sosialisasi Keimigrasian, Kekonsuleran dan Diplomatik terbaru bagi perwakilan asing yang bertugas di Jakarta.
“Yaitu pertama Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” ujarnya.
Kebijakan ini, menurut Ronny, merupakan salah satu upaya untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.
Peraturan yang terdiri dari 10 Bab dan 39 Pasal ini mengatur tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pelaporan penggunaan tenaga kerja asing, pembinaan, pengawasan, serta sanksi dalam ketentuan penggunaan TKA di Indonesia.
Sementara peraturan kedua adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian visa, dan izin tinggal bagi TKA.
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie menyosialisasikan peraturan Keimigrasian, Kekonsuleran dan Diplomatik terbaru digelar di Pullman Hotel Thamrin Jakarta pada Senin (27/8). (Foto: Dok. Media Center Kementerian Hukum dan HAM)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie menyosialisasikan peraturan Keimigrasian, Kekonsuleran dan Diplomatik terbaru digelar di Pullman Hotel Thamrin Jakarta pada Senin (27/8). (Foto: Dok. Media Center Kementerian Hukum dan HAM)
“Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 ini bertujuan menyederhanakan proses penerbitan visa dan izin tinggal bagi TKA, sebagai suatu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan Ease of Doing Business di Indonesia,” Ronny menjelaskan.
ADVERTISEMENT
“Selain itu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan dalam rangka penegakan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia,” tambahnya.
Ronny menambahkan, dalam pertemuan ini juga dibahas peningkatan kesepahaman dan koordinasi antara pemerintah Indonesia dengan perwakilan asing dan organisasi asing yang bertugas di Jakarta. Sehingga memudahkan diseminasi informasi kepada orang asing yang tinggal di Indonesia.
“Direktorat Jenderal Imigrasi juga terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya,” tuturnya.
Dalam pertemuan, para perwakilan asing melakukan tanya jawab langsung dengan petugas Imigrasi dan Kemenlu terkait isu dan kebijakan terkini yang berlaku di Indonesia.
Pertemuan tersebut juga dihadiri 4 orang perwakilan tetap ASEAN di Jakarta, dan pimpinan tinggi madya serta pratama di lingkungan Kemenlu RI.
ADVERTISEMENT