Dirjen Imigrasi: Paspor Bermasalah di Luar Sistem Kemenkumham

21 Januari 2018 9:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Keimigrasian, Ronny Franky Sompie (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Keimigrasian, Ronny Franky Sompie (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banyaknya  masalah dalam penerbitan paspor menjadi keluhan masyarakat khususnya dalam beberapa waktu belakangan. Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F. Sompie mengatakan banyaknya paspor yang bermasalah berada di luar sistem Direktorat Imigrasi Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya permasalahan itu di luar sistem. Artinya di luar sistem utama, yang memberikan pelayanan terhadap permohonan paspor," kata Ronny di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/1).
Banyaknya aduan masyarakat dan pemberitaan di media mengharuskan jajarannya untuk memberikan layanan yang maksimal. Masyarakat rela antre panjang, bahkan hingga malam hari untuk mendapatkan pelayanan paspor.
"Maka kita coba inovasi memberikan pelayanan pada masyarakat sebelum dia datang untuk antre di kantor imigrasi, dia sudah mengetahui kapan, hari, tanggal dan jam, dia akan dilayani," terang Ronny.
Peserta berfoto dengan figur Imigrasi (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peserta berfoto dengan figur Imigrasi (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
Penerapan sistem secara online menjadi salah satu inovasi yang dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus paspor. Melalui sistem ini, Dtijen Imigrasi memberikan keleluasaan kepada satu orang pendaftar untuk mendaftarkan anggota keluarganya sebanyak 5 orang. Namun pihaknya tidak menyangka, sistem tersebut justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
ADVERTISEMENT
"Ternyata ini disalahgunakan sehingga ada orang tertentu dalam jumlah cukup banyak mereka mendaftarkan dalam jumlah yang kita hitung 72 ribu. Pendaftarnya yang fiktif, pendaftar ini ada di sistem online yang di luar sistem utama," ujar Ronny.
Untuk mencegah hal ini terjadi lagi, Ronny mengatakan pihaknya kini hanya memperbolehkan masyarakat mendaftar sekali secara online. Hal ini semata-mata agar masyarakat tidak lagi dirugikan.
"Sistemnya kita protect sedemikian rupa sehingga 1 orang hanya bisa mendaftar 1 kali saja. Ya itu jalan keluarnya," pungkasnya.