Dirjen PAS Pertimbangkan Napi di Sulteng yang Kabur Tak Diberi Remisi

17 Oktober 2018 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga berada di sekitar lokasi reruntuhan dinding Lapas Kelas II A Palu, di Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
zoom-in-whitePerbesar
Warga berada di sekitar lokasi reruntuhan dinding Lapas Kelas II A Palu, di Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
ADVERTISEMENT
Kemenkumham mencatat masih ada 818 napi yang kabur usai bencana Sulteng. Dirjen Permasyarakatan (PAS) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, ada konsekuensi bagi napi yang kabur jika tak segera menyerahkan diri hingga masa tanggap darurat bencana selesai 26 Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
Menurut Utami, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk tak memberi remisi ke napi yang kabur. Hal ini, kata Utami, dilakukan untuk mempercepat proses kembalinya para napi ke tahanan masing-masing.
“Di luar (imbauan) untuk segera balik (ke tahanan), kami akan mengusulkan barang kali mungkin tidak diberi remisi gitu, sebagai daya tarik mereka untuk kembali,” ujar Utami di sela-sela acara seminar internasional ‘On Treatment of Elderly Prisoners’ di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Utara, Rabu (17/10).
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami usai jalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap Kalapas Sukamiskin di gedung KPK, Selasa (16/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami usai jalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap Kalapas Sukamiskin di gedung KPK, Selasa (16/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Meski demikian, Utami memaklumi para napi yang belum menyerahkan diri karena masa tanggap darurat bencana Sulteng diperpanjang hingga 26 Oktober mendatang. Namun, para napi akan masuk ke daftar pencarian orang (DPO) jika tak menyerahkan diri lebih dari 26 Oktober.
ADVERTISEMENT
“Kami akan melihat (masa) kedaruratan dulu. Kami berdoa mudah-mudahan mereka sadar diri karena akhirnya mereka pada lapor dan masuk (kembali ke tahanan). Ini satu penghargaan kami kepada mereka dengan kesadaran mereka melapor,” ujar Utami.
Ilustrasi Penjara (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara (Foto: Thinkstock)
Berdasarkan data Ditjen Permasyarakatan (PAS), per 16 Oktober 2018, ada 818 napi yang belum kembali ke tahanannya masing-masing. Rinciannya adalah Lapas Palu 275 orang, Lapas Perempuan Palu 50 orang, Lapas Anak Palu 5 orang, Rutan Palu 248 orang, dan Rutan Donggala 240 orang.
Dari rincian napi yang masih belum kembali sudah beberapa orang yang melapor ke pihak berwenang, yakni napi anak 5 orang dan napi perempuan 18 orang.