Dirjen PAS: Sulit Berantas Narkoba Jika Lapas Kelebihan Kapasitas

4 Mei 2018 18:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah masih berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Berbagai cara dilakukan mulai dari pembinaan khusus dan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di setiap tingkatan.
ADVERTISEMENT
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemerintah terus melakukan upaya koordinasi dengan pihak terkait untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan narkoba di dalam lapas. Tetapi, hal itu tidak mudah dilakukan karena lapas yang ada saat ini mengalami kelebihan kapasitas.
“Kita coba implementasikan reformasi birokrasi mengubah mindset, misalnya. Tapi tentu ini tidak mudah pada saat posisi lapas dan rutan itu over. Beberapa pegawai kita kan berhasil menggagalkan adanya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rutan, dan ini kita apresiasi,” kata Sri di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).
Sementara terkait dengan peredaran narkoba di dalam lapas, pihak Ditjen Pemasyarakatan telah bekerja sama dengan BNN untuk melakukan pengawasan.
ADVERTISEMENT
“Terkait dengan (peredaran) narkoba di rutan ini kan sebenarnya sudah ada kerja sama dengan BNN untuk melakukan pengawasan kemudian pemerintah juga melengkapi dengan berbagai sarana agar tidak (terjadi) peredaran narkoba di lapas. Itu upaya kita,” ujarnya.
Meski begitu, Sri pesimistis peredaran narkoba di dalam lapas bisa diatasi jika masih terdapat oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Sebab, komitmen baik napi maupun penjaga lapas diperlukan untuk bisa menekan peredaran narkoba di dalam lapas.
“Selama masih ada oknum yang ketergantungan di dalam kemudian ada peredaran di dalamnya, mungkin itu melalui keluarganya atau oknum yang sangat tidak bertanggungjawab itu ya bisa (tetap) terjadi,” ungkap Sri.
Saat ini, kapasitas lapas dan rutan di Indonesia hanya mencakup 124 ribu narapidana. Sedangkan, narapidana yang ada di dalam lapas dan rutan di Indonesia saat ini sebanyak 242 ribu. Hal itu menyebabkan pemerintah sulit untuk bisa membinasakan peredaran narkoba di dalam lapas.
ADVERTISEMENT