Dirut Aqua Marine Didakwa Suap Panitera PN Jaksel Ratusan Juta Rupiah

16 November 2017 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yunus Nafik (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Yunus Nafik (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection (PT AMDI), Yunus Nafik, didakwa menyuap Tarmizi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp 425 juta. Yunus bersama pengacaranya, Akhmad Zaini, diduga menyuap Tarmizi untuk mempengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata PT AMDI.
ADVERTISEMENT
"Melakukan perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya Rp 425 juta kepada panitera pengganti PN Jaksel, Tarmizi," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/11).
Perkara PT AMDI terdaftar dalam perkara perdata Nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. Suap diduga dilakukan agar hakim menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd (EJFS) terkait biaya ganti rugi.
"Juga mengabulkan gugatan rekonpensi perusahaan milik terdakwa yakni PT Aqua Marine Divindo Inspection selaku pihak tergugat. Pihak penggugat rekonvensi (gugatan balik) yang diwakili Akhmad Zaini selaku kuasa hukumnya," kata Jaksa Kresno.
Perkara itu bermula pada 4 Oktober 2016, saat PT ADMI digugat untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar 7.063.198.450 dolar AS dan 131.070 dolar Singapura. Menghadapi gugatan tersebut, Yunus lantas menunjuk Akhmad Zaini sebagai pengacara dan mengajukan gugatan balik agar membayar kewajiban pada PT Aquamarine sebesar 4.995.011 dolar AS.
ADVERTISEMENT
Di akhir tahun 2016, Yunus mengadakan pertemuan dengan Zaini dan General Manager PT AMDI, Rachmadi Satriya Permana, di kompleks pergudangan 88 Blok C Nomor 5-7, Sidoarjo. Pertemuan itu dilakukan untuk membicarakan persiapan menghadapi gugatan perdata dari PT EFJS dan membuat gugatan balik.
Diduga, dalam pertemuan tersebut dibahas pula mengenai adanya kesepakatan pembayaran operasional, termasuk pengurusan biaya perkara ke panitera dan hakim.
"Terhadap biaya-biaya yang disampaikan Akhmad Zaini tersebut, terdakwa menyetujui sebesar Rp 1,5 miliar. Terdakwa juga meminta Rachmadi Satriya Permana memantau perkembangan perkara yang diurus Akhamd Zaini," kata jaksa Kresno.
Atas kesepakatan yang dibuat Yunus, sekitar bulan Maret-Mei 2017 di ruangan kerja Tarmizi, Zaini menemuinya untuk meminta Tarmizi dan majelis hakim agar membantu perkara gugatan wanprestasi PT ADMI.
ADVERTISEMENT
"Dan Tarmizi menanggapi permintaan Akhmad Zaini dengan mengatakan nanti akan disampaikannya kepada majelis hakim," kata jaksa Kresno.
Lalu pada Juni 2017, Zaini mengirimkan uang sebesar Rp 25 juta kepada Tarmizi. Uang itu diberikan melalui metode transfer ke rekening BCA atas nama Tedy Junaedi, tenaga honor kebersihan PN Jaksel.
Selanjutnya, Yunus kembali meminta Rachmadi menghubungi Zaini pada 15 Juli 2017 untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Zaini, kata jaksa, saat itu juga menanyakan kesepakatan uang untuk pihak PN Jaksel.
Tarmizi diketahui juga mendapat fasilitas menginap dan oleh-oleh di Hotel Grand Palace Surabaya. Selain itu, atas persetujuan Yunus, Zaini juga memberikan fasilitas mobil selama 4 hari, dengan tagihan biaya sewa mobil sebesar Rp 5 juta dibayarkan oleh PT AMDI.
ADVERTISEMENT
Di Hotel tersebut, meneruskan permintaan Yunus, Zaini meminta Tarmizi agar majelis hakim mengabulkan tiga paket permohonan PT AMDI. Yaitu, gugatan PT EFJS ditolak, gugat rekonvensi PT AMDI diterima dan sita jaminan yang diajukan PT AMDI juga diterima.
"Permintaan ini disanggupi oleh Tarmizi yang mengatakan agar disiapkan uang sebesar Rp 750 juta untuk meyakinkan majelis hakim supaya memenangkan PT AMDI," ujar jaksa Kresno.
Namun pihak PT AMDI hanya setujui sebesar Rp 350 juta. Tarmizi kemudian menolaknya, dan akhirnya disepakati uang yang diberikan adalah Rp 400 juta.
"Terdakwa memberitahukan kepada Tarmizi bahwa PT AMDI hanya mampu memberikan uang sebesar Rp 300 juta dan ditambah dengan uang dari terdakwa sebesar Rp 50 juta, sehingga jumlahnya sebesar Rp 350 juta. Akan tetapi, Tarmizi menolaknya," kata jaksa Kresno.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 16 Agustus 2017, Zaini menyerahkan cek senilai Rp 250 juta dari PT AMDI dan uang tunai dengan transfer sebesar Rp 100 juta kepada Tarmizi.
"Namun karena jumlah yang telah diberikan tersebut masih kurang dari nilai yang disepakati, maka Tarmizi mengatakan kepada terdakwa bahwa putusan perkara masih akan ditunda hingga janji dipenuhi PT AMDI sesuai nilai kesepakatan," ujar jaksa Kresno.
Lalu pada tanggal 21 Agustus 2017, Zaini kembali menemui Tarmizi di ruang panitera PN Jaksel. Saat itu Tarmizi mengembalikan cek yang telah diberikan sebelumnya karena cek tersebut tidak dapat dicairkan di bank. Sehingga, Tarmizi meminta agar uang ditransfer ke rekening Tedy Junaedi.
Atas perbuatannya, Yunus dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT