Dirut dan Direktur Keuangan Hutama Karya Mangkir dari KPK

10 Januari 2019 20:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya Anis Anjayani, mangkir dari panggilan KPK. Keduanya sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pelaksanaan pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Tahun Anggaran 2011.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik memastikan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap keduanya. "Dua saksi BRK (Budi Rahmat Kurniawan) tak hadir hari ini. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," kata Febri saat dihubungi, Kamis (10/1).
Dalam kasus dugaan suap pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, KPK menjerat Dudy Jocom selaku eks pejabat Kemendagri dan Budi Rachmat Kurniawan yang merupakan mantan General Manager PT Hutama Karya sebagai tersangka.
Budi Rachmat Kurniawan dan Dudy Jocom  (Foto: ANTARA FOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Budi Rachmat Kurniawan dan Dudy Jocom (Foto: ANTARA FOTO)
Dudy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPA) dalam proyek tersebut dinyatakan terbukti menerima keuntungan sebesar Rp 4,2 miliar.
Dia sudah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan dalam kasus ini. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai uang yang dikorupsinya. Sementara berkas perkara Budi masih dalam proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Dudy juga telah memperkaya orang lain, yaitu Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp 571 juta, GM Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya Bambang Mustaqim Rp 500 juta, Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa Sri Kandiyati Rp 100 juta, Hendra sebesar Rp 2 miliar, dan Mohamad Rizal sebesar Rp 500 juta.
Tak hanya itu, Dudy juga dinilai telah menguntungkan korporasi, yaitu PT Hutama Karya (Persero) yang seluruhnya sebesar Rp 31,24 miliar. Uang berasal dari pengalihan pekerjaan utama kepada pihak ketiga sebesar Rp 13,81 miliar, pencairan subkontrak fiktif sebesar Rp 8,27 miliar dan kekurangan volume pekerjaan Rp 9,16 miliar.
Selain menguntungkan Hutama Karya, Dudy juga menguntungkan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp 167,8 juta, CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp 40 juta dan CV Prima Karya sebesar Rp 130 juta.
ADVERTISEMENT