Disdik DKI Sebut Tak Pernah Legalisir Ijazah JR Saragih

13 Februari 2018 7:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JR Saragih-Ance Selian daftar ke KPU Sumut (Foto: Dok.Ade Nurhaliza)
zoom-in-whitePerbesar
JR Saragih-Ance Selian daftar ke KPU Sumut (Foto: Dok.Ade Nurhaliza)
ADVERTISEMENT
Dinas Pendidikan DKI membenarkan pernyataan KPU Sumut yang menyebut ijazah sekolah calon gubernur Sumatera Utara Jr Saragih belum dilegalisir. Akibatnya, Pasangan Jr Saragih dan Ance Selian gagal maju dalam Pilgub Sumut.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Dinas Pendidikan DKI itu tertuang dalam surat bernomor 1454/-1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018.
"Sampai dengan saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melegalisir/mengesahkan Ijazah/STTB SM nomor 01 OC oh 0373795 tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih G," demikian isi surat tersebut seperti yang dikutip kumparan (kumparan.com), Selasa (13/2).
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Susie Nurhati mengatakan, surat tersebut merupakan jawaban dari surat yang dikirimkan KPU Sumut, untuk mengklarifikasi soal legalisir ijazah milik JR Saragih.
"Surat itu standar sebagai jawaban atas surat KPU Sumut," tutur Susie.
Namun, Susie juga enggan berkomentar soal foto kopi ijazah yang digunakan Jr Saragih untuk mendaftar sebagai Bupati Simalungun periode 2010-2015 dan periode 2016-2021. Menurutnya, saat itu, ia belum menjabat sebagai Sekretaris Disdik DKI.
ADVERTISEMENT
"Untuk hal yang itu barangkali bisa ditanyakan ke Pak Bowo Irianto, Sekdis pada saat itu," tutur Susie.
Surat Pendidikan DKI soal Ijazah Jr Saragih (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat Pendidikan DKI soal Ijazah Jr Saragih (Foto: Dok. Istimewa)
JR Saragih dan Ance Selian dinyatakan gagal berlaga dalam Pilgub Sumut karena tidak sahnya legalisir ijazah SLTA JR Saragih dari dinas pendidikan setempat. Ijazah hanyalah salah satu syarat menjadi cagub atau cawagub.
Ijazah yang dipermasalahkan KPU, adalah ijazah Jr Saragih saat ia lulus dari SMA Swasta Iklas Prasasti yang beralamat di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Isi surat yang lengkap dari Dinas Pendidikan DKI adalah sebagai berikut:
Sehubungan surat dari Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara No.82/PL.03.3-SD/Prov/I/2018, Medan 14 Januari 2018 untuk klarifikasi foto copy ijazah/STTB SMA nomor 01 OC oh 0373795 tahun 1990, dengan ini saya sampaikan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. SMA Swasta Iklas Prasasti beralamat Jl. Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat menggnakan gedung SD Negeri.
2. SMA Swasta Iklas Prasasti, tutup (bubar) sejak tahun pelajaran 1993/1994.
3. Blanko Ijazah/STTB yang didistribusikan ke SMA Swasta Iklas Prasasti tahun 1990 sebagai berikut:
a. Program Biologi (A2)
Nomor seri 01 OC oh 0373.776 s.d 01 OC oh 0373.823= 48 lembar.
b. Program IPS (A3)
Nomor seri 01 OC oh 0791.833. s.d 01 OC oh 0791.891= 59 lembar.
4. Sampai dengan saat ini Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak pernah melegalisir/mengesahkan Ijazah/STTB SM nomor 01 OC oh 0373795 tahu 1990 atas nama Jopinus Saragih G.
ADVERTISEMENT