Disdik soal Siswa Palu Ditolak Sekolah di Yogya: Tergantung Formasi

11 Oktober 2018 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta, Edi Heri Suasana. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta, Edi Heri Suasana. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/Kumparan)
ADVERTISEMENT
Seorang siswa SMP asal Palu yang merupakan korban gempa 7,4 magnitudo pada 28 September lalu mengaku kesulitan pindah sekolah ke Yogyakarta. Hal tersebut diungkapkan ayah siswa tersebut Adi Pitoyo. Akibat sulit pindah ke Yogyakarta, akhirnya anaknya bersekolah di Demak, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta Edi Heri Suasana menjelaskan, pihaknya memang memberikan kemudahan administratif bagi siswa korban gempa di Palu yang hendak pindah sekolah ke Yogyakarta. Namun, diterima atau tidaknya siswa tersebut tergantung formasi sekolah yang dituju.
"Di sini ada kemudahan-kemudahan, persoalan nanti diterima atau enggaknya bergantung formasi yang ada di sekolah. Misalnya daya tampung SMP kan per rombel (rombongan belajar) 32 (setiap kelas). Kalau kemudian 8 orang masuk semua kan tidak bisa, nanti kan melanggar," ujarnya saat ditemui di tempat kerjanya, Kamis (11/10).
Menurut Edi, aturan maksimal maksimal 32 siswa itu ada dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sehingga apabila aturan itu dilanggar, maka sekolah tersebut terancam tidak mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOS) dari Kemendikbud.
Ilustrasi siswa SMP (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi siswa SMP (Foto: Diah Harni/kumparan)
Edi mencontohkan, kemudahan administrasi bagi siswa korban bencana untuk bersekolah di Yogyakarta yakni dalam hal birokrasi. Apabila dalam keadaan normal perpindahan sekolah itu harus menyertakan surat rekomendasi dari dinas pendidikan tempat asal siswa tersebut, maka dalam kondisi ini tidak.
ADVERTISEMENT
Selain itu apabila dokumen-dokumen yang dimiliki hilang karena bencana, maka siswa tersebut hanya perlu memberi tahu Nomor Induk Siswa Nasional (NSIN) yang ia punya sehingga bisa dilacak oleh Dapodik. Apabila tidak hafal NSIN, maka siswa masih bisa terdata dengan nama lengkapnya.
Akan tetapi terkait keluhan orang tua siswa asal Palu yang merasa syarat pindah ke sekolah Islam Terpadu (IT) di Yogyakarta memberatkan, menurut Edi hal itu kembali ke kebijakan masing-masing sekolah.
"Kami hanya memberikan kemudahan di administrasi. Kalau memang kurikulum (sekolah) seperti itu kan tidak bisa nolak juga," ucapnya.
Sebelumnya Kepala Sekolah SMP IT BIAS Aya Andawiyah mengatakan, pihaknya sangat terbuka menerima siswa baru, terlebih korban bencana. Hanya saja, berdasarkan aturan sekolah harus terlebih dahulu mengkonfirmasi ke pihak yayasan. Lalu pada Rabu (10/10) pihak sekolah mengirim WA ke orang tua yang bersangkutan terkait persyaratan yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
"Jadi beliau dari Disdik Kota Yogyakarta terus kemudian ke sini beliaunya menyampaikan kalau beliau korban dari gempa di Palu. Sementara kita punya materi unggulan sekolah yaitu membaca kitab. Saya kirim pagi (syarat-syaratnya via WA) ternyata beliaunya sudah mendapatkan sekolah," ujarnya.