Disebut Terlibat e-KTP, Nurhayati Assegaf Sebut Irvanto Berhalusinasi

22 Mei 2018 12:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua BKSAP DPR RI Nurhayati Ali Assegaf. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua BKSAP DPR RI Nurhayati Ali Assegaf. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf meradang usai namanya disebut terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP oleh keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dalam persidangan terdakwa kasus e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto dengan lantang menyatakan Nurhayati menerima uang 100 ribu dolar AS.
ADVERTISEMENT
Atas pernyataan tersebut, Nurhayati menganggap Irvanto sedang berhalusinasi. Ia menduga pernyataan Irvanto hanya untuk menjatuhkan namanya dan Demokrat.
"Saya khawatir Irvanto sedang berhalusinasi, atau bahkan diperalat untuk memfitnah dan menyerang saya secara pribadi dan Demokrat secara partai tempat saya bernaung," ucap Nurhayati dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (22/5).
Nurhayati menuding semua hal yang disampaikan Irvanto adalah fitnah yang diarahkan padanya. Sebab saat proyek e-KTP itu berjalan, ia masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR yang notabene bukan mitra dari Kemendagri untuk mengurusi proyek tersebut.
Ia mengaku tak mengenal Setya Novanto secara langsung, yang saat proyek dibahas menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
"Saya juga belum dan tidak mengenal Setya Novanto saat itu secara langsung. Hanya dengar-dengar nananya saja, tapi tidak mengenal Setya Novanto. Apalagi ponakannya Irvanto, saya tidak kenal," ucap Nurhayati," ucap Nurhayati.
ADVERTISEMENT
"Tampaknya setan di hatinya masih berkeliaran, padahal mestinya di bulan yang suci ini semua setan dibelenggu, tapi yang ini tampaknya tidak," sambungnya.
Irvanto Hendra Pambudi di KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irvanto Hendra Pambudi di KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Nurhayati dengan tegas meminta agar semua pihak, termasuk Irvanto, berhenti untuk menuduh orang tanpa bukti. Sebab menurutnya tuduhan tanpa bukti itu bisa masuk ke ranah pidana pencemaran nama baik.
Dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (21/5), Irvanto menyebut nama Nurhayati. Keponakan Setnov itu mengungkapkan Nurhayati ikut menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar 100 ribu dolar AS.
"Ke Ibu Nur Assegaf USD 100 Ribu," kata Irvanto saat bersaksi untuk terdakwa kasus e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo.