Dishub DKI Ajukan Tambahan Anggaran Rp 500 M untuk Lahan MRT Fase II

12 September 2019 22:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadishub DKI, Syafrin Liputo. Foto: Andesta Herli/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadishub DKI, Syafrin Liputo. Foto: Andesta Herli/kumparan
ADVERTISEMENT
Dishub DKI Jakarta mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 500 miliar untuk pembangunan jalur MRT fase II rute Bundaran HI-Jakarta Kota. Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan tambahan anggaran itu akan dimanfaatkan untuk pembebasan lahan.
ADVERTISEMENT
"(Anggaran) Rp 500 miliar itu untuk pembebasan tanah di jalur MRT fase II," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Kamis (12/9)
Anggaran akan dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran-Platform Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) rancangan anggaran 2020.
Ia menjelaskan lahan yang dibebaskan nantinya digunakan untuk tempat infrastuktur MRT fase II, yakni cooling tower dan ventilation tower. Namun, dana itu tak termasuk anggaran untuk pembebasan lahan depo di Ancol.
"(Anggaran) Rp 500 miliar itu tidak termasuk depo, baru tanah. Rp 500 miliar itu tambahan untuk pembebasan tanah di jalur MRT fase II, itu di luar depo yang rencana di Ancol," kata Syafrin.
Proyek pembangunan MRT Fase II di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (5/7). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Untuk tahun 2019, kata dia, Pemprov DKI telah menganggarkan Rp 217 miliar untuk pembebasan lahan MRT. Namun, dana itu belum dipakai lantaran adanya pengajuan revisi penetapan lokasi lahan yang akan dibebaskan.
ADVERTISEMENT
Revisi itu, lanjut Syafrin, telah dikoordinasikan bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Badan Pertahanan Nasional untuk segera dituntaskan.
"Belum (terserap) karena kita ada revisi penlok (penetapan lokasi) yang diajukan oleh PT MRT. Nah sekarang meminta segera revisi penlok itu saya sudah koordinasi dengan Citata dengan BPN. Saya harapkan bisa segera," tutur Syafrin.
Ia mengaku optimistis pembebasan lahan dapat segera terselesaikan. Apalagi, Dinas Citata sudah menerbitkan peta informasi lahan yang dibutuhkan.
"Sekarang Citata sudah menerbitkan peta informasi sesuai dengan surat MRT. Tapi dari BPN minta ada semacam penegasan bahwa itu bisa dilakukan untuk proses pembebasan lahan. Kita optimis (selesai)," tutupnya.