Dishub DKI Akan Uji Publik Penerapan Gage ke Taksi Online Pekan Depan

19 Agustus 2019 18:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Plt Kadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Senin (11/2). Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Plt Kadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Senin (11/2). Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Uji coba perluasan ganjil genap untuk mengatasi polusi udara menimbulkan protes di tengah masyarakat. Puluhan pengemudi taksi online yang tergabung dalam Paguyuban Transportasi Online Tanggap (Patriot) meminta agar taksi online masuk dalam pengecualian perluasan ganjil genap.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan segera melakukan kajian terkait masukan para pengemudi taksi online. Setelah itu, kata dia, pekan depan pihaknya akan melakukan uji publik sebelum menyusun regulasi.
"Minggu ini kita akan lakukan kajian secara komprehensif, semua masukan masuk. Kemudian setelah itu, minggu depan kita coba uji publik. Baru setelah itu kita susun untuk regulasinya," kata Syafrin di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
ilustrasi taxi online Foto: pixabay
Syarif mengatakan, hasil dari uji publik ganjil genap akan dirangkai ke dalam draf kebijakan yang akan dibentuk oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selama uji publik berlansung, masyarakat diperkenankan untuk memberikan sejumlah masukan.
"Seluruh masukan yang ada itu akan kita formulasikan ke dalam draf kebijakan. Kemudian draf kebijakan ini kita akan uji publikkan. Jadi begitu dilakukan uji publik, masyarakat yang akan memberikan masukan. Ini yang akan kita tetapkan ke depan, dilaporkan kepada Pak Gubernur yang menjadi kebijakan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Syafrin berharap agar kebijakan perluasan ganjil genap dapat segera diberlakukan dengan penegakan hukum bagi pengguna jalan yang melanggar.
"Kita harapkan tanggal 9 September 2019, untuk perluasan ganjil genap sudah diimplementasikan dengan penegakan hukum," tutup dia.