news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dishub DKI Konsultasi ke Biro Hukum soal Gugatan Ganjil - Genap

14 Agustus 2018 10:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengatur lalu lintas. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengatur lalu lintas. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh warga ke Mahkamah Agung. Warga menggugat Pergub yang ditandatangani Anies soal sistem ganjil-genap selama Asian Games.
ADVERTISEMENT
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, dirinya belum melihat dan menerima materi gugatan itu. Dia akan berkonsultasi lebih dulul dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
"Kami belum terinfo soal gugatan dimaksud. Nanti dikoordinasikan dengan Biro Hukum Pemprov DKI," kata Sigit saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (14/8).
Warga Gugat Ganjil-Genap Asian Games (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Warga Gugat Ganjil-Genap Asian Games (Foto: Dok. Istimewa)
Sebelumnya, warga Ciracas, Jakarta Timur bernama Andrian Meizar ke Mahkamah Agung (MA). Surat gugatan ini terdaftar dalam dengan Nomor: 085/DJMT.5/HUM/8/2018. Andrian menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Andrian menggugat Peraturan Gubernur No. 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap selama Penyelenggaraan Asian Games.
Polri menangkap pengendara Fortuner yang terbukti memiliki 3 no plat untuk 1 mobil di wil Jaksel dalam operasi pembatasan nopol ganjil genap (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
zoom-in-whitePerbesar
Polri menangkap pengendara Fortuner yang terbukti memiliki 3 no plat untuk 1 mobil di wil Jaksel dalam operasi pembatasan nopol ganjil genap (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
Adriana menilai perluasan ganjil - genap tersebut melanggar HAM dan diskriminatif. Bukti tersebut, menurutnya, terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 Pergub No 77 Tahun 2018. Dalam pasal tersebut terdapat pengecualian kendaraan yang tidak terkena ganjil - genap.
ADVERTISEMENT
"Hal ini membuktikan Pergub tersebut diskriminatif dan melanggar asas hukum equlity before the law (persamaan di muka umum)," kata Andrian dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (13/8).