Dishub Kaji Penambahan Waktu Ganjil-Genap di Jakarta

16 April 2018 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penerapan peraturan ganjil genap (Foto: Aditia Noviansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Penerapan peraturan ganjil genap (Foto: Aditia Noviansyah)
ADVERTISEMENT
Uji coba kebijakan ganjil-genap di Tol Jagowari dan Tol Jakarta-Tangerang dimulai. Uji coba ini menyusul kebijakan serupa yang sudah lebih dulu diuji coba di Tol Jakarta-Cikampek.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ganjil-genap memang sudah diberlakukan di jalan protokol Jakarta dan terbukti mampu mengurangi kemacetan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait kebijakan ini. Dari diskusi itu, muncul usulan untuk menambah waktu pemberlakukan ganjil-genap.
"Beliau juga, nih baru tadi nih, jadi belum ada pembicaraan lain, menginginkan menyarankan untuk waktu ganjil-genap di DKI Jakarta ditambah," kata Andri di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (16/4).
Petugas Dishub, Andri Yansyah. (Foto: Puti Cinintya/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Dishub, Andri Yansyah. (Foto: Puti Cinintya/kumparan)
Hanya saja, Andri belum bisa memastikan akan memenuhi usulan BPTJ atau tidak. Dia perlu membicarakan lebih dalam dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan berbagai instansi lainnya melalui Forum Lalu Lintas.
"Saya belum bisa menjawab. Saya akan koordinasikan dulu dengan Dirlantas Polda Metro Jaya kalau sekiranya atau usulan ini diangkat di Forum Lalu Lintas," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sementara, untuk mendukung kebijakan ganjil-genap di Tol Jakarta-Tangerang, Andri diminta untuk mengatur kembali lampu lalu lintas di pintu keluar tol Tomang. Sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan jelang pintu Tol Tomang.
"Masalah pengaturan waktu traffic light di Tomang. Pokoknya yang berhubungan dengan pintu keluarnya tol," ucap dia.
Sistem ganjil-genap sudah berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Gatot Subroto. Waktu penerapan ganjil-genap, yakni pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai transisi dari 3 in 1 ke penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
BPTJ kemudian mengadopsi kebijakan ganjil-genap ini di 3 tol di sekitar Jakarta. Tol Jakarta-Cikampek (pintu Tol Bekasi Timur arah Jakarta), Tol Jagorawi (pintu Tol Cibubur II dan Dukuh II arah Jakarta), dan Tol Jakarta-Tangerang (pintu Tol Kunciran II). Kebijakan ini berlaku mulai pukul 06.00-09.00 WIB.
ADVERTISEMENT