Diskominfo Jakarta: Videotron Jokowi-Ma'ruf Bukan Milik Pemprov DKI

24 Oktober 2018 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskominfo hadiri sidang Bawaslu Jakarta terkait videotron Jokowi-Ma'ruf, Rabu (24/10/2018). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskominfo hadiri sidang Bawaslu Jakarta terkait videotron Jokowi-Ma'ruf, Rabu (24/10/2018). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Diskominfo Jakarta memastikan delapan titik videotron yang memasang iklan kampanye paslon nomor urut 01 di Pilpres, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin yang diduga melanggar kampanye, bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik Diskominfo Jakarta, Dini Gilang Prasasti, dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu yang diduga dilakukan kubu Jokowi-Ma'ruf.
“Terkait dengan videotron, perlu kami jelaskan bahwa tidak semua videotron di Jakarta milik Pemprov DKI. Sampai saat ini hanya ada enam titik yang milik Pemprov DKI,” kata Dini dalam sidang di kantor Bawaslu Jakarta, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (24/10).
Keenam videotron itu ditempatkan di halaman kantor Wali Kota Jakarta Barat, kantor Dinas Teknis di Jalan Abdul Muis, kantor Dinas Olahraga di Jalan Otista, Terminal Pulo Gebang, dan dua buah di Kompleks Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat. Namun, kata Dini, videotron di Terminal Pulo Gebang sudah tidak aktif.
Diskominfo hadiri sidang Bawaslu Jakarta terkait videotron Jokowi-Ma'ruf, Rabu (24/10/2018). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskominfo hadiri sidang Bawaslu Jakarta terkait videotron Jokowi-Ma'ruf, Rabu (24/10/2018). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Kepemilikan videotron itu turut dipertanyakan majelis persidangan. Dini mengungkapkan, ia hanya mengetahui videotron yang dimiliki Pemprov. Di luar itu, ia menyarankan majelis untuk bertanya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
ADVERTISEMENT
“Karena izin semua di sana (PTSP),” kata Dini.
Keterangan dari Diskominfo dinilai cukup. Majelis kemudian menskors sidang dan akan dilanjutkan dengan keterangan pihak terkait lainnya.
“Selanjutnya kami akan mengundang Dinas Pajak, KPU, dan Tim Kampanye (Jokowi-Ma’ruf). Karena belum hadir jadi sidang akan dilanjutkan pukul 13.00 WIB,” tutur Ketua Majelis Puadi.
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
zoom-in-whitePerbesar
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
Sidang ketujuh tersebut sempat mengalami perdebatan lantaran Dini tidak membawa surat tugas dari atasannya. Ia hanya menunjukkan pesan dalam aplikasi WhatsApp disposisi dari Plt. Kepala Dinas. Meski sempat ditolak oleh pelapor, Sahroni, namun, majelis meyakinkan bahwa kehadiran Dini sah dan bisa memberikan jawaban dari pertanyaan majelis.
Keterangan Diskominfo Jakarta dinilai perlu untuk memastikan videotron yang menayangkan iklan tersebut bukan milik Pemda. Karena, bila terbukti milik Pemda, kampanye dalam videotron itu bisa terkena pidana pemilu sebagai pelanggaran menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye, seperti tertuang dalam Surat Keputusan KPU nomor 175.
Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin di Jl MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Dok. Sahroni)
zoom-in-whitePerbesar
Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin di Jl MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Dok. Sahroni)
Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh Sahroni ke Bawaslu DKI setelah mendapati banyak videotron Jokowi -Ma'ruf di Jakarta. Bersama temannya, dia menyusuri jalan dari Istana sampai Blok M lalu Slipi dan mendapati ada 15 videotron. Sebanyak 8 di antaranya dilaporkan ke Bawaslu DKI disertai bukti.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 175 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, ada 23 titik yang dilarang KPU DKI dijadikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, salah satunya adalah Jalan MH Thamrin yang didapati adanya videotron Jokowi-Ma'ruf. Bahkan, videotron itu dipasang di seberang gedung Bawaslu RI.