news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Diskotek, Sauna, hingga Bar di Jakarta Tutup Selama Ramadhan

3 Mei 2019 12:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskotek Old City ditutup Pemprov DKI. Foto: Dok Satpol PP DKI
zoom-in-whitePerbesar
Diskotek Old City ditutup Pemprov DKI. Foto: Dok Satpol PP DKI
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI telah mengatur waktu penyelenggaraan industri pariwisata selama bulan suci Ramadhan 1440 H melalui surat edaran nomor 162/SE/2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI. Surat itu, dikeluarkan untuk mengatur waktu operasional.
ADVERTISEMENT
""Sudah keluar surat edarannya," kata Kasi Hiburan dan Rekreasi Disparbud DKI Jakarta Ujang Supandi, saat dihubungi, Jumat (3/5).
Dalam surat edaran itu, penyelenggara usaha seperti klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena bermain ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk dewasa dan bar diwajibkan tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan, pada hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, usaha karaoke eksklusif dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan mulai pukup 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Sedangkan karaoke keluarga mulai pukul 14.00 WIB sampai pukup 02.00 WIB.
Untuk tempat hiburan biliar yang terletak dalam satu ruangan karaoke eksklusif, diperbolehkan beroperasi pada pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB. Sementara lokasi hiburan biliar di luar karaoke eksklusif dapat beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Kondisi pasca penutupan Diskotek Diamond Foto: Soezono Saragih/kumparan
Khusus untuk subjenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang 4 serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit, tidak diwajibkan untuk menutup usaha selama Ramadhan.
ADVERTISEMENT
"Iya (kalau komersial dikecualikan)," ucap Ujang.
Dalam surat edaran itu juga dituliskan sejumlah tempat hiburan harus tutup total pada H-1 bulan Ramadhan, hari pertama bulan Ramadhan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, Hari Raya Idul Fitri, dan H+1 Idul Fitri.