Disnaker Aceh Akan Sidak Cari TKA Ilegal ke Sejumlah Perusahaan

21 Januari 2019 13:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tenaga kerja asing asal China meninggalkan Aceh. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga kerja asing asal China meninggalkan Aceh. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh, Putut Rananggono, mengatakan institusinya akan melakukan sidak ke seluruh perusahaan yang ada di Serambi Makkah.
ADVERTISEMENT
Sidak itu dilakukan pascatemuan 51 tenaga kerja asing asal Cina yang bekerja tanpa dokumen lengkap dan menyalahi aturan visa. Bahkan satu di antara TKA itu dinyatakan ilegal karena tak punya dokumen apapun.
“Dalam jangka pendek atau panjang sidak itu pasti akan kami lakukan lagi ke sejumlah perusahan lainnya,” kata Putut, dikonfirmasi kumparan, Senin (21/1). "Kami tidak bisa kabarkan kapan (sidak). Itu diam-diam dilakukan. Tidak bisa kita ekspose karena ini menyangkut kode etik.”
Putut mengatakan ada banyak perusahaan besar di Provinsi Aceh. Dia tidak bisa menjamin setiap perusahaan itu memiliki pekerja asing yang telah dibekali dokumen lengkap. Untuk itu, kata dia, sidak perlu dilakukan demi menertibkan adanya pekerja asing yang menyalahi dokumen.
Tenaga kerja asing asal China meninggalkan Aceh. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga kerja asing asal China meninggalkan Aceh. (Foto: Dok. Istimewa)
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habibi Inseun, mengklaim ada banyak jumlah pekerja asing yang bekerja di sejumlah kabupaten di Aceh. Dia menyebut di antaranya ada di Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kabupaten Aceh Timur.
ADVERTISEMENT
Namun Habibi tak memiliki data jumlah pekerja asing yang bekerja di sejumlah kabupaten itu. Dia berharap Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh lebih ketat dalam mendata dan antisipasi tenaga kerja asing ilegal di sejumlah perusahaan yang ada di sana. Khususnya korporasi besar.
“Berkaca pada kasus terhadap 51 TKA, dikhawatirkan tenaga kerja asing lainnya di Aceh ditakuti juga tidak memiliki dokumen yang sah," ujar dia. "Izin mereka masuk harus diperhatikan mulai dari imigrasi dan lembaga terkait lainnya supaya tidak ilegal.”
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh menemukan 51 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja tanpa dokumen lengkap dan menyalahi aturan visa. Satu di antaranya dinyatakan ilegal dan tidak memiliki dokumen apapun.
ADVERTISEMENT
Mereka kepergok saat tim melakukan sidak di PT Shandong Licun Power Plant Technology Co.Ltd yang lokasinya berada di PT Lafarge Holcim Indonesia di Lhoknga, Aceh Besar, pada Selasa (15/1) lalu.