Ditahan KPK, Cagub Maluku Utara Optimistis Tetap Dilantik

2 Juli 2018 19:23 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus resmi ditahan oleh KPK terkait kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong tahun 2009, Jakarta, Senin (1/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus resmi ditahan oleh KPK terkait kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong tahun 2009, Jakarta, Senin (1/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menahan calon gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus, Senin (2/7). Ia ditahan atas kasus dugaan korupsi lahan Bandara Bobong, Kabupaten Taliabu, Maluku Utara, pada tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Ahmad mengaku masih optimistis akan dilantik menjadi gubernur Malut. Sebab, ia yang berpasangan dengan Rivai Umar mengklaim telah memenangi Pilkada Malut 2018.
"Kami sudah menang, pasti menanglah," ujar Ahmad sesaat sebelum masuk mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7).
"Dilantiklah pasti," tambahnya.
Lebih lanjut, Ahmad berterimakasih kepada masyarakat Maluku Utara yang memilihnya. Baginya, kemenangan di Pilkada Malut merupakan nikmat dari Allah.
Hingga Jumat (29/6) pukul 14.00 WIB, pasangan Ahmad-Rivai memang unggul dalam Pilkada Malut dengan memperoleh 31,82 persen atau 174.889 suara. Perolehan suara pasangan itu hanya terpaut 1,42 persen dari pasangan Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali yang meraih 30,40 persen atau 167.088 suara.
Basaria Pandjaitan. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basaria Pandjaitan. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan akan menghormati hasil Pilkada Malut. Namun, hingga saat ini KPK belum mendapatkan surat resmi terkait klaim kemenangan Ahmad dari KPU.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada surat resmi nanti kami sudah barang tentu akan kami fasilitasi. Kami harus asas praduga tak bersalah," kata Basaria secara terpisah.
Sebab, menurutnya, sepanjang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Ahmad dinilai masih mempunyai hak untuk berpolitik. "Kalau dia mau untuk melantik maka kami akan fasilitasi," jelasnya.