news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ditjen PAS Akan Panggil Seluruh Kalapas di Indonesia

22 Juli 2018 1:29 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers KemenHukam. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers KemenHukam. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan segera mengevaluasi pengelolaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan seluruh Indonesia. Tertangkapnya Kalapas Sukamiskin Wahid Husen oleh KPK menjadi bahan evaluasi bagi Ditjen PAS.
ADVERTISEMENT
Salah satu evaluasi yang dilakukan adalah dengan memanggil seluruh kalapas, karutan, dan kadivpas seluruh Indonesia.
"Kami akan memanggil seluruh kalapas, karutan, dan kadivpas untuk melakukan evaluasi untuk memberikan arahan terhadap seluruh jajaran," kata Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami saat konferensi pers di Kemenkumham, Sabtu (21/7).
Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: Facebook/@lapas1sukamiskin)
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: Facebook/@lapas1sukamiskin)
"Mudah-mudahan ini yang terakhir untuk melakukan revalitasiasi dari lembaga pemasyarakatan," lanjut dia.
Sri menjelaskan, adanya kasus ini juga menjadi bahas evaluasi bagi Ditjen PAS untuk pengelolaan lembaga pemasyarakatan ke depannya.
"Atas kejadian, ini menteri akan lakukan evaluasi atas kejadian di Sukamiskin. Dan bukan tidak mungkin akan dilakukan evaluasi Ditjen PAS. Beberapa waktu lalu kita juga sudah bersurat ke KPK tentang penempatan narapidana koruptor di Sukamiskin," ujar Sri Puguh.
ADVERTISEMENT
KPK menangkap tangan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen diduga menerima suap dari narapidana korupsi untuk menyediakan fasilitas mewah di dalam lapas.
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen tesmi ditahan KPK.
zoom-in-whitePerbesar
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen tesmi ditahan KPK.
Selain Wahid Husen, KPK telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Wahid dan Hendry selau pihak yang diduga menerima suap serta Fahmi dan Andri yang diduga memberi suap. Sedangkan Dian dan Inneke masih berstatus saksi.
"Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," papar Laode.
"Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," lanjutnya.
ADVERTISEMENT