news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ditjen PAS: Lapas Cipinang Belum Usulkan Ahok Bebas Bersyarat

11 Juli 2018 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahok (Foto: Dok. Pool)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok (Foto: Dok. Pool)
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut-sebut akan mendapat pembebasan bersyarat. Hal itu turut disampaikan Josefina Agatha Syukur, pengacara Ahok.
ADVERTISEMENT
"Kalau sesuai dengan aturannya, memang PB (pembebasan bersyarat) bulan Agustus (2018)," ujar Fina saat dihubungi kumparan, Rabu (11/7).
Jika merujuk pada Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan), pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana. Dengan ketentuan, masa dua pertiga itu, tidak kurang dari 9 bulan.
Kalau dihitung sejak Ahok divonis dan dijebloskan ke penjara pada 9 Mei 2017, masa pidana Ahok telah melewati 13 bulan lebih. Akan tetapi, Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Ade Kusmanto, belum bisa memastikan apakah Ahok benar-benar akan bebas bersyarat pada Agustus nanti.
"Karena sampai saat ini, Lapas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat Pak Ahok, baik secara online maupun manual ke Ditjen PAS," tutur Ade dalam keterangannya.
Basuki Tjahaja Purnama ketika sidang. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Tjahaja Purnama ketika sidang. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Menurut Ade, pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Salah satunya, telah berkelakuan baik. "(Juga) telah menjalani dua per tiga masa pidana," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kriteria narapidana yang diberikan pembebasan bersyarat itu, termaktub dalam Pasal 49 Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2016. Yakni:
a. Telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan
b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal dua per tiga masa pidana
c. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat, dan
d. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
Kasus Ahok berawal kala ia berpidato di depan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016. Selain membahas budidaya ikan kerapu, Ahok juga menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Belakangan, pidatonya berbuntut pelaporan, lantaran dianggap menistai dan menodai Islam.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. Hakim menilai mantan Bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 a terkait perbuatan mengeluarkan perasaan atau permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Usai divonis, di hari itu pula, Ahok langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang. Melihat situasi yang tidak kondusif, Rutan Cipinang akhirnya memutuskan untuk menitipkan Ahok ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Pada 21 Juni 2017, Ahok sempat dipindahkan dari Mako Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang karena status hukumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun demi alasan keamanan, Lapas Cipinang akhirnya kembali menitipkan Ahok ke Mako Brimob.
ADVERTISEMENT