Ditolak Prabowo-Sandi, Berapa Besar Gaji Presiden dan Wapres?

13 April 2019 23:10 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan Capres dan Cawapres no urut 02, Prabowo-Sandi saat mengikuti Debat Final Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan Capres dan Cawapres no urut 02, Prabowo-Sandi saat mengikuti Debat Final Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, menyatakan ia dan Prabowo tidak akan mengambil gaji apabila dipercaya rakyat menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
Gaji yang mereka terima, kata Sandi, akan diberikan kepada kaum yatim dan dhuafa.
"Kami akan beri (gaji) ke negara, kaum yatim dhuafa," kata Sandi dalam Debat Kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4).
Pasangan Capres dan Cawapres no urut 02, Prabowo-Sandi saat mengikuti Debat Final Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Lalu berapakah besar gaji presiden dan wakil presiden?
Ketentuan tentang gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam pasal 2 disebutkan gaji untuk wakil presiden, namun tidak dalam angka.
Pasal 2
(1) Gaji pokok Presiden adalah 6 x gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
Berapa gaji pokok tertinggi pejabat negara?
Diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Gaji tertinggi adalah Ketua MPR/DPR/DPD/BPK/MA sebesar Rp 5.040.000 sebulan.
Pasal 1
Besarnya gaji pokok bagi :
a. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan.
Merujuk pasal itu, maka gaji presiden 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000 sebulan
Adapun gaji wakil presiden 4 x Rp 5.040.000,00 sebulan = Rp 20.160.000 sebulan.
Selain gaji, presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
ADVERTISEMENT
(2) Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara bagi :
a. Presiden adalah sebesar Rp. 32.500.000,00;
b. Wakil Presiden adalah sebesar Rp. 22.000.000,00
Dengan begitu, gaji dan tunjangan jabatan yang diterima wakil presiden adalah Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000 = Rp 44.160.000.
Namun Sandi dalam pernyataan terakhir debat pamungkas itu hanya menyebut gaji, tak merinci apakah tunjangan juga tidak diambil.
Selain gaji dan tunjangan jabatan, presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri, termasuk rumah dinas.
Diatur masih dalam UU yang sama di atas, UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 3
ADVERTISEMENT
Di samping gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan :
a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;
b. seluruh biaya rumah tangganya;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Pasal 4
Presiden atau Wakil Presiden yang sebelumnya berkedudukan sebagai Pejabat Negara atau Pegawai Negeri, tidak berhak lagi menerima penghasilan dan pembiayaan lainnya yang seharusnya diterimanya sebagai Pejabat Negara atau Pegawai Negeri selama ia menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 5
Bagi Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan tempat kediaman jabatan Negara dengan segala perlengkapannya serta kendaraan dengan pengemudinya.