Ditonton Anak-anak, Eksekusi Hukum Cambuk di Aceh Sempat Terhenti

20 Maret 2019 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hukuman cambuk di Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hukuman cambuk di Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) kembali melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap pelanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh. Lima pasangan non-muhrim didera 169 kali cambukan di depan umum.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan eksekusi berlangsung di halaman Masjid Baiturrahman, Desa Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Rabu (20/3).
Pantauan kumparan, sejumlah warga ikut memadati pekarangan masjid. Mereka berdiri di luar besi pembatas tak jauh dari panggung eksekusi, sebagiannya di dalam masjid. Tak sedikit anak-anak ikut menyaksikan sepanjang jalannya acara.
Warga melihat proses hukuman cambuk di Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Para terdakwa yang telah diadili dan bersalah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh ialah HS, RF, MI, WR, RI, KH, KM, SU, MHD, dan MR. Masing-masing pasangan itu dijatuhi hukuman 4 hingga 22 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.
Para pelanggar syariat tersebut ditangkap di lokasi berbeda di kota Banda Aceh. Empat pasangan melanggar Pasal 25 ayat (1) tentang tentang ikhtilat (bercumbu) dan satu pasangan lagi melanggar Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat (berdua-duaan).
ADVERTISEMENT
Proses eksekusi cambuk sempat berhenti setelah algojo melayangkan rotannya kepada terdakwa pertama. Petugas pelaksana meminta acara dihentikan sejenak lantaran banyaknya anak-anak yang hadir bersama orang tua ada di dalam pekarangan masjid untuk menyaksikan eksekusi.
Warga melihat proses hukuman cambuk di Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
“Acara tidak akan dimulai kalau masih ada anak-anak,” imbau petugas, saat menghentikan acara selama beberapa menit.
Proses eksekusi cambuk kembali dilanjutkan setelah warga mematuhi imbauan petugas. Satu per satu para terdakwa dihadapkan ke hadapan algojo. Meski ada yang sempat meringis kesakitan usai dicambuk, namun proses pelaksanaan hukuman syariah ketiga kalinya di 2019 itu berlangsung dengan lancar.
Kabid Penegakan Syariat Satpol PP-WH Banda Aceh, Safriadi, mengatakan pelaksanaan eksekusi dijalani oleh 10 pelanggar atau lima pasangan kasus khalwat dan ikhtilat. Mereka ditangkap di beberapa lokasi di Kecamatan Baiturrahman, Kuta Alam, Meuraxa, Jaya Baru, dan Syiah Kuala.
Hukuman cambuk di Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Safriadi mengaku grafik pelanggaran syariat Islam di kota Banda Aceh angkanya naik-turun. Meski demikian, dia berharap agar kasus pelanggaran syariat di ibu kota provinsi itu bisa hilang.
“Kalau kita lihat dibilang meningkat sebenarnya tidak. Dibandingkan dengan daerah lain, kita juga tidak terlalu banyak. Kami meminta bantuan dan partisipasi masyarakat untuk mengawasi setiap desanya masing-masing. Jika masyarakat ikut berperan maka angka pelanggaran syariat di kota Banda Aceh bisa diminimalisir,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten II Pemerintah Kota Banda Aceh, Bakhtiar, mengatakan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi siapa pun warganya untuk melakukan pelanggaran syariat. Sebab, pemerintah kota Banda Aceh telah berkomitmen dalam hal penegakan syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Bakhtiar, mengatakan, pelaksanaan eksekusi cambuk bukan hanya sekadar hukuman secara fisik namun juga bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan masyarakat umumnya.
“Seluruh masyarakat yang menyaksikan, ingat bahwa ini bukan hanya jadi tontonan, tapi bahan pelajaran bagi semua. Apa pun yang dilakukan ada konsekuensinya,” ujar Bakhtiar.