Dituduh Korupsi, Eks Presiden Korea Selatan Ditangkap

23 Maret 2018 10:20 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Presiden Korsel, Lee Myung-bak (Foto: Reuters/Samrang Pring)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Presiden Korsel, Lee Myung-bak (Foto: Reuters/Samrang Pring)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak ditahan aparat berwenang setempat atas tuduhan korupsi.
ADVERTISEMENT
Pria 76 tahun tersebut memerintah Korsel dari 2008 hingga 2013. Selain korupsi, Lee dituduh terkait dengan sejumlah tindak pidana kriminal lain seperti penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan, penggelapan dana, dan penghindaran pajak.
Penahanan Lee disiarkan beberapa media setempat. Sebelum dibawa aparat keamanan Lee terlihat sempat menyalami beberapa stafnya.
Lee saat ini ditahan di Pusat Tahanan Timur Seoul. Sebelum ditangkap, lewat media sosialnya Lee mengaku menyesal
"Saya tidak menyalahkan orang lain. Segala kesalahan yang sudah saya perbuat saya sesali itu," sebut Lee seperti dikutip dari AFP, Jumat (23/2).
"Dengan penangkapan saya, saya berharap penderitaan yang dihadapi oleh keluarga dan orang-orang yang bekerja dengan saya bisa diringankan," sambung dia.
Eks Presiden Korsel Lee Myung Bak Ditangkap (Foto: YONHAP / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Presiden Korsel Lee Myung Bak Ditangkap (Foto: YONHAP / AFP)
Meski mengaku menyesal Lee menolak segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, Pengadilan Korsel menyatakan penangkapan itu sudah sesuai prosedur dan disertai bukti kuat.
ADVERTISEMENT
Kantor Berita Korsel Yonhap menyebut, Lee akan ditempatkan di sebuah sel 11 meter persegi. Sel tersebut hanya diisi olehnya seorang diri.
Jika semua tuduhan terbuki, Yonhap menyebut Lee akan menghadapi hukuman maksimum 45 tahun kurungan penjara.
Pengadilan Korsel saat ini memang tengah mengincar para mantan pembesar pemerintah. Sebelum Lee, ada mantan Presiden Park Geun-hye yang telah diciduk akibat kasus korupsi dan kolusi. Park terancam hukuman 30 tahun penjara jika terbukti bersalah.