news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dituntut Dibekukan dan Denda Rp 5 Juta, JAD Akan Ajukan Pleidoi

26 Juli 2018 13:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(Kiri) Joko Sugito, (tiga dari kiri): Iqbal Abdurrahman wartawan Voa Islam, (paling kanan): Yadi Supriyadi alias Abu Akom, sebagai saksi ahli pada sidang perdana pembubaran JAD. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
(Kiri) Joko Sugito, (tiga dari kiri): Iqbal Abdurrahman wartawan Voa Islam, (paling kanan): Yadi Supriyadi alias Abu Akom, sebagai saksi ahli pada sidang perdana pembubaran JAD. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dibekukan dan membayar denda Rp 5 juta. Menanggapi tuntutan itu, pengacara JAD, Asludin Hatjani, akan menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan.
ADVERTISEMENT
“Hari ini, saya tidak bisa sampaikan. Yang pasti, pleidoi berdasarkan barang bukti yang terungkap di persidangan khususnya dari keterangan saksi,” ucap Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7).
Zainal Anshori, anggota JAD, di PN Jakarta Selatan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zainal Anshori, anggota JAD, di PN Jakarta Selatan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Jaksa dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap JAD sebesar Rp 5 juta dan pembekuan organisasi. Jaksa menganggap JAD sebagai organisasi terlarang yang terafiliasi dengan ISIS.
“Menjatuhkan pidana denda kepada JAD yang diwakili pengurus Zainal Anshoru sebesar Rp 5 juta dan membekukan organisasi JAD yang berafiliasi dengan ISIS dan menyarakan sebagai korporasi yang terlarang,” kata Jaksa Jaya Siahaan saat membacakan tuntutan.
Sidang Pledoi Aman Abdurrahman (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Pledoi Aman Abdurrahman (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Menurut Jaksa, perbuatan JAD telah membuat kerasahan di masyarakat dengan serangkaian aksis teror. Pimpinan JAD Aman Abdurrahman telah divonis mati atas keterilbatannya dalam serangkaian aksi teror bom di Jalan MH Thamrin, Kampung Melayu, hingga Gereja Ouikumene Samarinda.
ADVERTISEMENT
Aman membentuk JAD pada 2014 saat menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, Aman sempat memanggil pengikut setianya ke LP Nusakambangan, yakni Marwan alias Abu Musa, dan Zainal Anshori.
JAD dibentuk untuk memfasilitasi anggotanya hijrah dan jihad ke Suriah dan berbaiat ke ISIS. Selama beroperasi, JAD menggunakan sumber dana dari pengajian dan dana Rp 27 juta dari napi terorisme di LP Nusakambangan.