Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Dituntut Dibekukan dan Denda Rp 5 Juta, JAD Akan Ajukan Pleidoi
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jamaah Ansharut Daulah (JAD ) dibekukan dan membayar denda Rp 5 juta. Menanggapi tuntutan itu, pengacara JAD, Asludin Hatjani, akan menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan.
ADVERTISEMENT
“Hari ini, saya tidak bisa sampaikan. Yang pasti, pleidoi berdasarkan barang bukti yang terungkap di persidangan khususnya dari keterangan saksi,” ucap Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7).
“Menjatuhkan pidana denda kepada JAD yang diwakili pengurus Zainal Anshoru sebesar Rp 5 juta dan membekukan organisasi JAD yang berafiliasi dengan ISIS dan menyarakan sebagai korporasi yang terlarang,” kata Jaksa Jaya Siahaan saat membacakan tuntutan.
Menurut Jaksa, perbuatan JAD telah membuat kerasahan di masyarakat dengan serangkaian aksis teror. Pimpinan JAD Aman Abdurrahman telah divonis mati atas keterilbatannya dalam serangkaian aksi teror bom di Jalan MH Thamrin, Kampung Melayu, hingga Gereja Ouikumene Samarinda.
ADVERTISEMENT
Aman membentuk JAD pada 2014 saat menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, Aman sempat memanggil pengikut setianya ke LP Nusakambangan, yakni Marwan alias Abu Musa, dan Zainal Anshori.