Diundang Jokowi ke Istana, GKR Hemas Bahas Konflik dengan OSO di DPD

8 Januari 2019 11:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hemas terima laporan hasil reses dari anggota DPD (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hemas terima laporan hasil reses dari anggota DPD (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas hari ini menyambangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta untuk bertemu Presiden Jokowi. Dalam pertemuan dengan Jokowi selama hampir 2 jam, GKR Hemas membahas masalahnya dengan Oesman Sapta Odang (OSO) terkait kepemimpinan DPD.
ADVERTISEMENT
Usai pertemuan, GKR Hemas menjelaskan, Jokowi memang sengaja mengundangnya ke Istana untuk mengetahui duduk permasalahan di DPD saat ini. GKR Hemas sebagaimana diketahui telah diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPD karena dianggap malas dan tidak pernah hadir dalam rapat paripurna DPD.
"Kami diundang oleh Pak Jokowi. Dalam hal ini beliau meminta kami menjelaskan persoalan di DPD. Sudah kami jelaskan dan beliau memahami dan yang harus kami lakukan berikutnya," kata GKR Hemas, Selasa (8/1).
"Iya (bahas konflik dengan OSO). Karena saya dianggap tidak patuh sehingga beliau ingin tahu apa yang sesungguhnya terjadi. Saya mengatakan, saya masih masuk ranah hukum untuk menyelesaikan ini dan beliau banyak bertanya secara hukumnya," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, juga dijelaskan bahwa DPD saat ini masih terbelah dua. Yaitu GKR Hemas dan Farouk Muhammad serta versi OSO.
Mobil GKR Hemas di Istana Negara. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil GKR Hemas di Istana Negara. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
"Kami jelaskan ke presiden konflik DPD belum selesai. Karena putusan MA tidak mengambil putusan siapa pimpinan sah. Kami menyampaikan juga kami akan mencari kepastian konstitusional siapa lembaga yang paling berwenang ke MK," ucap kuasa hukum GKR Hemas, Andi Irman Putra Sidin, yang ikut pertemuan.
Irman berharap nantinya MK bisa memutuskan dengan adil siapa yang berhak memimpin DPD karena selama ini pengambilalihan kekuasaan pimpinan DPD oleh OSO tak bisa dibiarkan. Maka putusan MK penting untuk keberlangsungan hubungan presiden dengan DPD.
"Karena bisa menjadi suatu kebenaran ke depan, kekuasaan presiden bisa diambil alih orang dan tanpa proses hukum. Maka dari itu kami bawa ke MK dan Presiden menyambut positif untuk menyelesaikan masalah ini ke MK," tuturnya.
ADVERTISEMENT