news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Diundangkan Menkumham, Peraturan KPU Larang Koruptor Nyaleg Berlaku

4 Juli 2018 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yasonna Laoly di upacara Bakti Pemasyarakatan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yasonna Laoly di upacara Bakti Pemasyarakatan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah sempat menolak secara lantang, Menkumham Yasonna Laoly akhirnya mengundangkan Peraturan KPU tentang Pencalegan yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg pada Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
Pengesahan pada lembar negara itu diteken oleh Dirjen Peraturan Perundangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana mengkonfirmasi kebenaran tersebut.
“Iya benar sudah diundangkan,” kata Widodo saat dikonfirmasi, Rabu (4/7).
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif tersebut diteken langsung oleh Widodo. Namun, Widodo tidak menjawab saat ditanya mengapa PKPU tersebut tidak diteken langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Sementara Komisoner KPU Ilham Saputra mengatakan dengan resminya PKPU di undangkan membuat eks napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak tetap tak bisa nyaleg.
Ilham menyebut meskipun sudah di undangkan ada perbedaan pasal yang sebelumnya pasal 7 ayat 1 huruf (h), berpindah ke pasal 4 ayat 3. Pasal tersebut berbunyi: “Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."
ADVERTISEMENT
“Kalau kemarin kita tempatkan proses calon (legislatif), koruptor tidak boleh orang per orang, tapi sekarang kita meminta kepada partai untuk tidak mencalonkan. Tapi sama, kita akan cek dokumen dari parpol, apakah ada atau tidak orang-orang yang pernah menjadi mantan napi koruptor. Kalau ada kita kembalikan, sama saja perlakuannya,” kata Ilham di Gedung KPU, Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).
Komisoner KPU, Ilham Saputra. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisoner KPU, Ilham Saputra. (Foto: Raga Imam/kumparan)
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak keras mengadministrasikan Peraturan KPU itu karena dinilai bertentangan dengan UU Pemilu. Dalam UU itu tidak dilarang mantan napi apa pun menjadi caleg, selama mengumumkan ke publik.
"(PKPU tak diundangkan) tidak bisa, batal demi hukum. Suruh baca Pasal 87 UU No 12 tahun 2011 yang mengatur perundangan, itu dipelajari di tingkat pertama di Fakultas Hukum. Kita tunggu itikad baik oleh KPU, masih ada waktu kok," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/6).
ADVERTISEMENT