Divonis 3 Bulan Bui, Pilot Pencuri Jam Bermerek di Bali Langsung Bebas

10 Juli 2019 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putra Setiaji menjalani sidang di PN Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Putra Setiaji menjalani sidang di PN Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara 3 bulan 15 hari terhadap seorang pilot bernama Putra Setiaji alias Aji (30). Hakim menyatakan Aji terbukti melanggar Pasal 362 KUHP karena mencuri jam bermerek.
ADVERTISEMENT
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putra Setiaji dengan pidana penjara 3 bulan 15 hari,” kata ketua majelis hakim Bambang Eka Putra saat persidangan di PN Denpasar, Rabu (9/7).
Atas putusan itu, Aji melalui Penasehat Hukumnya Ida Bagus Gaga Aditya Prayudha menerima vonis hakim, begitupun dengan pihak Jaksa Penuntut Umum.
Gaga Aditya mengatakan, setelah majelis hakim mengetuk palu vonis, Aji akan langsung bebas. Sebab Aji telah menjalani masa tahanan selama 3 bulan 15 hari.
“Dia langsung bebas ini hari. Karena masa tahanannya sudah 3 bulan 15 hari terhitung sejak ditahan pada 31 Januari lalu,” kata Gaga usai persidangan.
Sementara Aji mengaku bersyukur bisa langsung bebas. Ia berencana fokus mengurus keluarga dan berharap bisa kembali diizinkan mengemudi pesawat.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulilah sudah lega. Sekarang mau urusin keluarga. Alhamdulilah, setelah ini selesai bisa aktif lagi (jadi pilot). Saya cuma bisanya bawa pesawat," kata Aji.
Kasus ini berawal ketika Aji mendatangi Shop IDP pada tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 21.15 WITA Saat masuk ke dalam toko tersebut, mata Aji langsung dimanjakan dengan jam tangan berbagai merek yang dipajang di etalase.
Aji pun tergoda, kemudian berpura-pura menanyakan letak stan kaca mata kepada penjaga toko. Ketika penjaga toko lengah, Aji mengambil jam tangan merk Seiko warna hitam dari meja pajang seharga Rp 4,9 juta.
Saat dalam pemeriksaan terdakwa, Aji mengaku berani melakukan aksi itu karena mengidap penyakit kleptomania. Ia juga memberikan surat keterangan dokter mengenai penyakitnya itu.
ADVERTISEMENT