Djarot Bantah Kenaikan Dana Parpol hingga Rp 17.7 M Diteken di APBD-P

12 Desember 2017 19:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Djarot Syaifullah Hidayat. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Djarot Syaifullah Hidayat. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan inisiatif menaikkan dana bantuan parpol hingga 40 kali lipat itu bukan berasal dari dirinya. Dia mengatakan, kenaikan dana parpol itu ditandangani oleh Gubernur DKI sebelumnya, yakni Djarot Saiful Hidayat, dalam APBD-Perubahan 2017.
ADVERTISEMENT
Ditemui di acara sekolah umum calon kepala daerah dan wakil kepala daerah 2018, Djarot membantah telah menyetujui kenaikan dana parpol yang ditekennya dalam Perda APBD-P 2017.
"No no no! Seinget saya, cek saja, apa saya pernah menandatangani itu, ya? Yang saya tandatangani itu Pergub tentang Hak Keuangan Anggota DPRD Jakarta. Beda," ujar Djarot, di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/12). Pergub yang disebut Djarot tidak terkait dengan APBD-P 2017.
Djarot juga mengaku tak pernah mengusulkan dana bantuan parpol dari Rp 108 menjadi Rp 4.000 per suara. Menurut dia, kenaikan bantuan dana parpol yang ia setujui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol yaitu Rp 1.000 per suara.
ADVERTISEMENT
"Tapi yang jelas itu DPR, pemerintah itu kan mengeluarkan PP, yang dulu kan masih 100 berapa (rupiah), lalu naik, kan, menjadi seribuan. Ya kalau saya tunggu PPnya itu," lanjut dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota. (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota. (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
Dia mencontohkan, saat menjabat sebagai gubernur, Djarot juga sempat menolak besarnya biaya perjalanan dinas yang diajukan DPRD DKI. Sebab, dana yang diajukan tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Waktu itu DPRD mengajukan misalnya biaya perjalanan dinas ke luar negeri yang fantastis, saya tolak. Tidak boleh. Semua harus sesuai dengan peraturan," tuturnya.
Sebelumnya, Anies mengatakan, kenaikan bantuan dana parpol yang tercantum dalam APBD 2018, berasal dari APBD-P 2017 yang telah diteken oleh Djarot. Anies lalu menyurati DPRD agar dana parpol disamakan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Pemprov DKI telah menganggarkan dana bantuan parpol sebesar Rp 4.000 per suara. Padahal, sesuai aturan, semestinya bantuan dana itu hanya dianggarkan sebesar Rp 1.000 per suara. Total anggaran yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk dana bantuan parpol tersebut sebesar Rp 17,7 miliar. Dana itu naik dari anggaran sebelumnya yakni Rp 1,8 miliar.