Djoko Setiadi Akan Diberhentikan Jokowi dari Jabatan Kepala Lemsaneg

3 Januari 2018 9:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Djoko Setiadi (Foto: Twitter @Lemsaneg_RI)
zoom-in-whitePerbesar
Djoko Setiadi (Foto: Twitter @Lemsaneg_RI)
ADVERTISEMENT
Calon Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Djoko Setiadi hingga kini masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Djoko sudah mengemban tugas sebagai Kepala Lemsaneg sejak Januari 2016.
ADVERTISEMENT
Sebelum dilantik menjadi Kepala BSSN, nantinya Presiden Joko Widodo akan memberhentikan Djoko Setiadi dari jabatan Kepala Lemsaneg. Hal itu dikatakan juru bicara Presiden Johan Budi SP kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (3/1).
"Diberhentikan dengan hormat dan diucapkan terima kasih atas pengabdiannya," kata Johan Budi SP.
Johan juga menyebut bila pemilihan Djoko Setiadi sebagai Kepala BSSN karena Jokowi menganggap yang bersangkutan cakap dan memiliki pengalaman mumpuni di bidang siber. "Dianggap cakap dan punya pengalaman yang panjang berkaitan dengan dunia siber sekaligus dunia sandi, karena dia Kepala Lemsaneg," lanjut dia.
Pelantikan Mayor Jenderal TNI Agus Setiadi sendiri akan berlangsung pukul 10.00 WIB di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Perlu diketahui, BSSN dibentuk sebagai peleburan Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, berdasarkan Peraturan Presiden No. 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017. Lembaga ini berfungsi mendeteksi, mencegah, dan menjaga keamanan siber. Nantinya personel BSSN akan diisi oleh tenaga profesional termasuk dari unsur BIN, TNI, dan Kepolisian.
ADVERTISEMENT
Namun, pada 16 Desember lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
Sehingga, dalam perubahan ini ditegaskan, BSSN adalah lembaga pemerintah yang dulunya berada di bawah dan bertanggung jawab melalui Menko Polhukam kini diubah kepada Presiden dan dipimpin langsung oleh seorang Kepala. Menurut Jokowi, Perpres diubah karena badan siber dinilai sangat penting dan diperlukan negara.
"Ini adalah sebuah badan yang sangat penting dan kedepannya sangat diperlukan oleh negara terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali," kata Jokowi di Stasiun Sudirman Baru atau BNI City Railway, Sudirman, Jakarta, Selasa (2/1) kemarin.
ADVERTISEMENT