DK PBB Voting Resolusi yang Batalkan Yerusalem Jadi Ibu Kota Israel

18 Desember 2017 6:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo PBB (Foto: Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo PBB (Foto: Reuters)
ADVERTISEMENT
Dewan Keamanan (DK) PBB berencana melakukan voting terkait draf resolusi yang membatalkan keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Resolusi yang diajukan Mesir sebagai anggota tidak tetap DK PBB, ingin membatalkan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, Senin (18/12), dalam rancangan resolusi sepanjang satu halaman kertas ini, Mesir tidak mencantumkan kata Trump atau Amerika Serikat. Hanya disebutkan Yerusalem sebaiknya tidak ada dalam kekuasaan negara mana pun.
Beberapa diplomat yang menjadi anggota DK PBB disebut mendukung rancangan resolusi ini. Namun, rancangan resolusi ini tampaknya akan diveto Amerika Serikat.
Dalam draft resolusi tersebut ditulis, Yerusalem sebaiknya dalam status tidak diduduki oleh negara tertentu. Negara-negara lain juga diminta menahan diri untuk menempatkan kantor perwakilannya di Yerusalem.
Mengenai batas wilayah antara Israel dan Palestina, DK PBB sudah mengeluarkan resolusi yang disepakati pada Desember 2016. Resolusi itu berisi batas wilayah Israel dan Pelstina yang diakui adalah batas 4 Juni 1967. Perubahan setelah itu tidak diakui secara internasional termasuk perubahan kependudukan di Yerusalem.
ADVERTISEMENT