DKI Ikuti Kebijakan Pemerintah soal Aturan Libur Pilkada Serentak

25 Juni 2018 11:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan tiba di Polda Metro Jaya. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan tiba di Polda Metro Jaya. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 tinggal dua hari lagi. Sebanyak 171 daerah di Indonesia yang melaksanakan pilkada diwajibkan untuk libur saat hari pencoblosan nanti.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, pemerintah belum secara resmi menyatakan dan masih menggodok agar 27 Juni dijadikan hari libur nasional. Bagaimana dengan kota Jakarta?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat. Jika ke depannya diputuskan libur, maka DKI akan mengikuti aturan tersebut.
"Kita mengikuti keputusan nasional. Iya dong (libur), kalau semua wilayah libur kita mengikuti keputusan Presiden," ujar Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/6).
Ia menuturkan banyak pegawai yang bekerja di Ibu Kota namun berdomisili di luar Jakarta. Anies berharap mereka tak melewatkan momen memilih kepala daerahnya masing-masing.
"Karena banyak juga pegawai di DKI khususnya yang tinggalnya di wilayah di mana di situ ada pilkada. Dan tentu mereka tidak boleh kehilangan hak pilihnya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Wiranto sebelumnya menyebutkan pemerintah masih menggodok 27 Juni sebagai hari libur nasional.
"Diusulkan tadi oleh KPU alangkah baiknya diliburkan secara nasional, tentunya ini soal administrasi pemerintahan, ya kan gampang, sekarang saya juga bisa ngomong ke sana," jelas Menkopolhukam Wiranto dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/6).