DKPP Periksa Dua Penyelenggara Pemilu di Aceh

26 April 2019 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa dua penyelenggara Pemilu di Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa dua penyelenggara Pemilu di Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa dua penyelenggara Pemilu di Aceh. Pemeriksaan berlangsung atas dugaan adanya indikasi pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
ADVERTISEMENT
Kedua penyelenggara yang menjalani pemeriksaan di kantor Panwaslih Aceh, Jumat (26/4) tersebut ialah Idris, seorang staf Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, dan seorang anggota KIP Aceh Selatan, Nazir Ali.
Proses berjalannya persidangan dipimpin oleh Ketua majelis Alfitra Salam yang merupakan anggota DKPP RI bersama dengan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, Nyak Arief Fadhillah Syah (unsur Panwaslih), Tarmizi (unsur KIP) dan Muklir (unsur masyarakat).
Dalam nomor perkara 45-PKE-DKPP/III/2019, Idris diadukan oleh Ketua dan dua anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah. Pemeriksaan ini berlangsung untuk kedua kalinya, di mana pada persidangan 25 Maret 2019 lalu Indris tidak hadir.
Idris diduga melanggar KEPP karena sebagai sopir KIP Aceh Tengah, bertemu dengan calon anggota DPRK Aceh dari PDI Perjuangan bernama Samsudin. Idris juga diduga memasang alat peraga kampanye (APK) milik Samsudin di Desa Genting Gerbang, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Nazir Ali merupakan teradu dalam perkara nomor 62-PKE-DKPP/IV/2019. Dia dilaporkan oleh Zulkifli melalui tiga orang kuasa hukumnya, Askhlani, Rizki Darmawan dan Hendra.
Dalam pokok pengaduan, Nazir Ali diduga telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur tentang syarat-syarat untuk menjadi Anggota KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Nazir Ali diduga masih terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik dan pernah menjadi calon legislatif (Caleg) dari partai tersebut pada Pemilu 2014. Selain itu, ia juga diduga menjadi Dewan Penasehat dan juru kampanye salah seorang pasangan calon Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Aceh Tengah 2018 lalu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa dua penyelenggara Pemilu di Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Dalam persidangan ini, Idris kembali absen untuk kedua kalinya tanpa alasan jelas. Pada sidang perdana 25 Maret 2019 lalu, Idris juga tidak hadir meski DKPP telah mengundang sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
Dia menjelaskan, sidang di DKPP memperhatikan prinsip-prinsip ‘Audi et elteram Partem’. Artinya DKPP memberikan kesempatan yang sama baik kepada pengadu dan teradu untuk menyampaikan aduan dan mendengarkan jawaban teradu.
Anggota KIP Aceh Tengah, Marwansyah yang merupakan adik kandung dari Idris, kepada majelis hakim membenarkan kakaknya adalah sopir KIP Aceh sejak 2014. Namun dia telah mengundurkan diri sejak beberapa bulan yang lalu.
“Pengunduran diri atas permintaan sendiri. Berdasarkan hasil klarifikasi itu yang dibantu parpol terkait, bahwa yang dibantu Samsudin itu juga adik kandung (Idris),” jelas Marwansyah kepada majelis sidang.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan ini, Marwansyah menyerahkan salinan surat pengunduran diri Idris sebagai Staf KIP Kabupaten Aceh Tengah. Namun, ia mengakui jika surat tersebut belum diberikan kepada Panwaslih KIP Kabupaten Aceh Tengah.
“Apakah saudara tahu kalau sopir (KIP Aceh Tengah) juga merupakan penyelenggara Pemilu?” tanya Ketua majelis kepada pihak terkait.
“Saya tahu sejak saya di KIP,” jawab Marwansyah. “Saya langsung menasehati teradu kalau penyelenggara, baik komisioner atau staf, tidak boleh ikut memasang APK,” katanya dalam sidang pemeriksaan tersebut.
Sementara sidang pemeriksaan terhadap anggota KIP Aceh Selatan, Nazir Ali masih sedang berlangsung.