Dokter Bimanesh Sudah Tulis Diagnosis Sebelum Setya Novanto Tiba di RS

26 Maret 2018 18:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi dalam sidang dr. Bimanesh. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Saksi dalam sidang dr. Bimanesh. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dokter Bimanesh Sutarjo disebut sudah menuliskan diagnosis sakit Setya Novanto sebelum mantan Ketua DPR itu tiba di RS Medika Permata Hijau. Salah satu perawat RS Medika, Apri Sudrajat, mengaku mendapati hal tersebut saat Bimanesh berbincang dengan dokter IGD bernama Michael.
ADVERTISEMENT
Apri mengaku kejadian itu terjadi saat dirinya juga bertugas di IGD. Dia menyebut Bimanesh sempat menanyakan kepada dirinya terkait kedatangan Setya Novanto, yang sebelumnya sudah disampaikan akan diperiksa di RS Medika Permata Hijau.
Namun karena belum datang, akhirnya Bimanesh berbincang dengan dokter IGD yang berjaga pada saat itu, Michael. Dalam perbincangan itu, Apri mendengar Bimanesh meminta dibuatkan diagnosis kecelakan Setya Novanto, namun tidak disanggupi oleh Michael.
"Saya dengar dokter Bimanesh bilang, 'kalau dokter (Michael) enggak berani, biar pakai polis saya saja'," ucap Apri saat bersaksi untuk terdakwa Bimanesh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/3).
Sidang perdana Bimanesh Sutarjo (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana Bimanesh Sutarjo (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jaksa kemudian menanyakan kembali kesaksian Apri soal pengetahuan terkait diagnosis untuk Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
"Dalam BAP, saudara menjelaskan dokter Bimanesh menulis form rawat inap atas nama Setya Novanto dengan diagnosis hipertensi, vertigo, dan seterusnya. Dari mana ini saudara (tahu)?" tanya jaksa KPK.
"Itu informasi dari dokter Michael," jawab Apri.
Selain itu, Apri mengakui telah meminta seorang satpam agar mengarahkan Setya Novanto ke ruangan VVIP, tanpa melalui ruang IGD. Ia mengaku hal itu atas instruksi dari Michael yang merupakan permintaan Bimanesh.
"Itu instruksi dari dokter Michael. Kata dokter Michael itu intruksi dari dokter Bimanesh," jelas Apri.
Dokter Bimanesh Sutarjo didakwa bersama-sama dengan Fredrich Yunadi memanipulasi data kesehatan Setya Novanto untuk menghindari penyidikan KPK. Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
ADVERTISEMENT