Dokumen Hukuman Disiplin Penyuap Romahurmuziy Jadi Bukti KPK

18 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
KPK menyita dokumen dan uang dari penggeledahan di Kementerian Agama. Salah satu dokumen yang disita adalah dokumen hukuman disiplin Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Dokumen itu diduga terkait dengan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
"Diamankan juga dokumen-dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka HRS (Haris Hasanuddin) yang kemudian dipilih sebagai kanwil di Jawa Timur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Kantornya, Senin (18/3).
Haris diduga menyuap Ketum PPP nonaktif Romahurmuziy agar ia bisa menjabat Kakanwil Kemenag Jatim. Sebab, menurut KPK, ia sempat tak lolos seleksi tersebut.
Selain mengamankan dokumen disiplin tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen lain terkait seleksi kepegawaian di Kementerian Agama.
"Diamankan (juga) sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian baik bagaimana tahapannya dan juga hasil seleksi dari kepegawaian tersebut," katanya.
Secara terpisah, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan memastikan bahwa proses seleksi yang dilakukan kementeriannya sudah sesuai prosedur. Selaku Sekjen, ia juga sekaligus menjadi ketua pansel.
ADVERTISEMENT
"Kalau panitianya dari komposisi orang yang berkompeten, dari berbagai kalangan ada di internal kemenag tentu ada, saya sebagai ketua, kemudian kepala badan litbang, lalu ada dari kementerian lain, kemudian dari unsur akademisi, ada juga dari Badan Kepegawaian Negara," kata Kholis di kantornya.
Terkait pernyataan KPK bahwa Haris sempat tak lolos, Kholis enggan menanggapinya. Ia menyebut bahwa pansel sudah berpegang pada standar operasional prosedur dalam menjalankan tugasnya.
"Ya itu biar nanti lah. Bukti-bukti kan sudah dikumpulkan oleh KPK. Nanti biar kemudian jadi ranah KPK. Kami hanya menyampaikan informasi secara global terkait dengan proses dari perjalanan jabatan di Kemenag. Saya sebagai ketua panitia tentu tahu bagaimana mekanisme itu berjalan," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romy sebagai tersangka suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. Romy diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Ketua Umum PPP.
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Romy diduga telah menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin (HRS), secara bertahap. Haris dan Muafaq juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga, Romy bekerja sama dengan pejabat pada Kemenag dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan ini. Sebab, sebagai anggota DPR, dia duduk di Komisi XI yang membidangi anggaran dan perbankan.
Dalam penyidikannya, KPK melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa tempat, termasuk di Kementerian Agama dan Kantor DPP PPP. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang dari penggeledahan itu. Uang senilai ratusan juta rupiah disita penyidik dari ruangan Menag Lukman Hakim Saifuddin.
ADVERTISEMENT