Donald Trump Digugat karena Blokir Orang di Twitter

12 Juli 2017 17:04 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tweet Donald Trump (Foto: Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Tweet Donald Trump (Foto: Reuters)
ADVERTISEMENT
Seakan tidak pernah habis kisah kontroversial soal Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Kali ini dia digugat lantaran memblokir orang-orang dari akun Twitternya.
ADVERTISEMENT
Gugatan dilayangkan kelompok pro-kebebasan berbicara Knight First Amendment Institute dari Columbia University, New York, pada Selasa (11/7). Menurut mereka, tindakan Trump adalah pelanggaran dari Amandemen Pertama Konstitusi AS soal kebebasan berbicara, beragama, dan berkumpul.
Dalam gugatan disebutkan, Trump telah memblokir beberapa akun Twitter yang mengkritik, mengejek, atau tidak setuju pada kebijakan-kebijakannya. Pemblokiran ini dianggap tidak konstitusional karena memberangus perbedaan pendapat.
Twitter Trump dianggap sebagai representasi pemerintah Amerika Serikat karena akun tersebut digunakannya untuk mengumumkan kebijakan dan pandangan Gedung Putih. Bulan lalu juru bicara Gedung Putih Sean Spicer juga menegaskannya, mengatakan tweet Trump adalah "pernyataan resmi oleh Presiden Amerika Serikat."
Artinya, jika dianggap reprentasi pemerintah AS maka akun itu tidak boleh melarang seseorang menyampaikan aspirasinya.
ADVERTISEMENT
Pihak Gedung Putih belum mengomentari gugatan ini. Sebelum melancarkan gugatannya, Knight Institute bulan lalu telah mengultimatum Trump untuk tidak memblokir orang lagi di Twitter jika tidak ingin diseret ke pengadilan.
Jika sudah diblokir, maka orang tersebut tidak akan bisa melihat semua tulisan Trump di Twitter. Salah satunya adalah Joseph Papp, satu dari tujuh pengguna Twitter yang diblokir Trump dan ikut dalam gugatan tersebut.
"Semua orang mampu melihat tweet presiden sangat vital bagi demokrasi. Saya merasa kesal ketika diblokir," ujar Papp.