Donald Trump Digugat karena Mengekang Kebebasan Pers

17 Oktober 2018 11:30 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden AS Donald Trump berbicara kepada pers. (Foto: Mandel Ngan / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden AS Donald Trump berbicara kepada pers. (Foto: Mandel Ngan / AFP)
ADVERTISEMENT
Presiden Donald Trump digugat karena dianggap mengekang kebebasan pers di Amerika Serikat. Dalam gugatan tersebut, Trump disebut melanggar konstitusi yang mengatur soal kebebasan menyampaikan aspirasi.
ADVERTISEMENT
Seperti dikutip dari AFP, gugatan dilayangkan oleh organisasi penulis PEN America pada Selasa (16/10) di pengadilan federal New York. Mereka mengatakan, Trump menyalahgunakan posisinya sebagai presiden untuk memberangus kerja pers yang dijunjung dalam Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Gugatan PEN America bertujuan agar Trump dan siapapun di pemerintahan AS tidak lagi mengancam media atas pemberitaan yang tidak mereka sukai. PEN America bergabung dengan lembaga nirlaba Protect Democracy dan Klinik Akses Informasi dan Kebebasan Media di Fakultas Hukum Yale University.
PEN yang merupakan singkatan dari Poets, Essayist, Novelists ini mengakui hak Donald Trump untuk menolak atau mengecam pemberitaan yang tidak dia sukai.
"Namun ketika Presiden Trump melampaui batas dan mengancam menggunakan kekuasaannya untuk menghukum media, atau benar-benar melakukannya, maka penting bagi pengadilan untuk turun tangan dan menegaskan ancaman dan pembalasan itu tidak sesuai konstitusi," ujar organisasi yang dibentuk pada 1922 ini dalam pernyataannya.
Donald Trump. (Foto: REUTERS/Jonathan Ernst)
zoom-in-whitePerbesar
Donald Trump. (Foto: REUTERS/Jonathan Ernst)
Sejak menjadi presiden AS pada 2017, Trump menyemai kebencian kepada media dengan menjuluki mereka "fake news" alias berita palsu untuk pemberitaan yang menyudutkannya.
ADVERTISEMENT
PEN menyebut Trump tidak hanya menyampaikan dengan kata-kata, namun tindakan. Trump, tulis PEN, ingin mencabut izin penyiaran untuk NBC atau CNN, dan ingin menghukum Washington Post dengan meningkatkan tarif pengiriman barang Amazon. Washington Post dan Amazon dimiliki oleh orang yang sama, Jeff Bezos.
"Melalui tindakannya ini, Tergugat Trump dengan sengaja menyatakan kepada penulis dan jurnalis bahwa jika dia menolak tulisan mereka, mereka akan jadi sasaran pembalasan pemerintah federal. Tindakan ini melanggar konstitusi," bunyi gugatan tersebut.
Belum ada komentar dari Donad Trump dan Gedung Putih terkait gugatan ini.