Dosen Penyebar Hoaks 'Muazin Dibunuh' Masuk Jaringan Muslim Cyber Army

27 Februari 2018 17:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dosen penyebar hoaks ditangkap (Foto: Dok. Polda Jabar)
zoom-in-whitePerbesar
Dosen penyebar hoaks ditangkap (Foto: Dok. Polda Jabar)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tara Arsih (40), dosen sebuah universitas swasta ternama di Yogyakarta. Dia ditangkap Polres Majalengka. Penangkapan Tara terkait hoaks yang disebarnya di Facebook miliknya.
ADVERTISEMENT
Tara memposting berita hoaks tentang dibunuhnya seorang muazin oleh orang yang berpura-pura sebagai orang gila. Belasan ribu orang membagikan postingan hoaks Tara. Pihak kepolisian kemudian bergerak melakukan penangkapan.
"Diketahui sejak hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekitar jam 12.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong atau menyesatkan pada media sosial Facebook atas nama akun TARA DEV SAMS yang dilakukan oleh Tara Arsih, pekerjaan dosen," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Umar S Fana dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Tara dibekuk Senin (26/2) di rumah kerabatnya di Jakarta Utara. Tara merupakan dosen bahasa Inggris di universitas swasta itu.
Penangkapan Penyebar Berita Hoax Muadzin Cikijing (Foto: Dok. Polres Majalengka)
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan Penyebar Berita Hoax Muadzin Cikijing (Foto: Dok. Polres Majalengka)
"Dia bagian jaringan Muslim Cyber Army," beber Umar.
Umar menerangkan, kasus pembunuhan di Majalengka itu sendiri juga sudah diungkap. Korban bukan seorang muazin tetapi pensiunan dan dibunuh komplotan perampok yang juga sudah ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Jadi bukan dibunuh orang gila," tegas dia.
Dari tangan Tara, pihak kepolisian menyita 1 (satu) buah tablet mereka Lenovo tipe 9500 dengan dan satu buah akun email dengan nama email [email protected] yang diekspose ke dalam bentuk CD berikut satu bundel print out-nya.
"Pesan hoaks yang disebrkan Tara membuat masyarakat di Kabupaten Majalengka menjadi resah dan takut sehingga menimbulkan kegaduhan dan rasa kebencian seseorang atau salah satu pihak," tutup Umar.
Tara kini ditahan di Mapolres Majalengka dan terancam pidana UU ITE yang ancamannya di atas 5 tahun penjara.