Dosen USU Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Ujaran Kebencian Bom Surabaya

22 April 2019 16:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dosen USU, Himma saat mengikuti sidang tuntutanya. Foto: Rahmah Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dosen USU, Himma saat mengikuti sidang tuntutanya. Foto: Rahmah Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) nonaktif, Himmah Dewiyana Lubis, dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Himmah terbukti menyebarkan kebencian lewat postingannya di Facebook saat peristiwa bom Surabaya pada Mei 2018 lalu.
"Menuntut, memohon majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa Theorida Hutagaol di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/4)
Bentuk ujaran kebencian yang dimaksud jaksa yakni status Himmah di Facebook-nya yang menyebut bom Surabaya sebagai 'skenario pengalihan yang sempurna' dan ditambah tagar '#2019GantiPresiden'.
Himmah dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik.
Dosen USU, Himma saat mengikuti sidang tuntutanya. Foto: Rahmah Utomo/kumparan
Atas tuntutan tersebut, Himmah melalui pengacaranya, Rina Melati Sitompul dan Ibrahim Nainggolan, akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan pada 29 April.
ADVERTISEMENT
Rina juga menilai tuntutan jaksa berlebihan. Sebab dalam kasus ini status Himmah tidak menimbulkan korban.
"Pelapornya kan polisi kalau ada korban oke, siapa yang di sini yang bereaksi ketika postingan ini dilontarkan? siapa yang bereaksi? Sampai sekarang tidak kita temukan pihak mana suku mana dan agama mana tidak ada," ungkap Rina.
Sementara itu, usai persidangan, HimmaH tampak tegar. Puluhan ibu-ibu yang mendukung Himmah tampak menenangkan dengan memeluknya.
Dosen USU, Himma saat mengikuti sidang tuntutanya. Foto: Rahmah Utomo/kumparan